Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

image-gnews
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Amin Fauzi mengatakan, pihaknya memutuskan mantan narapidana atau napi korupsi M Nur Hasan masuk daftar calon sementara anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum Rembang.

Baca juga: Sumbang Caleg Mantan Napi Korupsi Terbanyak, Golkar: Salah Itu

Sebelumnya KPU sempat menolak Ketua DPC Partai Hanura Rembang itu saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

“Pada prinsipnya salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Kalau ada permohonan ke kami, lalu syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka sengketa itu kami tindaklanjuti. Amar putusan kami seperti itu (memperbolehkan masuk daftar Caleg KPU Rembang),” ujar Amin, Kamis 30 Agustus 2018.

Dasar yang dilaksanakan Bawaslu Rembang dalam memutuskan M Nur Hasan bisa masuk DCS Caleg di KPU Rembang yakni UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 42/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan MK menjelaskan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk, kata Amin, mantan narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan mengemukakan secara jujur kepada publik.

Amin mengatakan, putusan tersebut sudah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Rembang. Ihwal sengketa yang diajukan Partai Hanura Rembang dengan pokok permohonan satu bacalegnya merupakan mantan napi korupsi.

“Sejauh ini dari hasil pengamatan dan verifikasi, hanya ada satu bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi di Rembang,” kata Amin.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU Rembang Bidang Teknis, M Salam mengatakan, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang bersifat wajib, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia juga membenarkan sejauh ini hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi di Rembang.

Baca juga: Daftarkan 5 Caleg Eks Napi Korupsi, PKS Sebut Kecolongan

Ditanya mengenai beban moral dan sosial terhadap keputusan tersebut, Salam mengatakan hal itu menjadi aturan yang diputuskan dan dilaksanakan dari KPU RI. KPU RI melarang mantan napi korupsi, mantan terpidana narkotika, dan mantan terpidana kekerasan seksual masuk menjadi caleg.

“Besok (Jumat 31 Agustus 2018) paling lambat keputusannya. Secara teknis nanti kami bicarakan setelah konsultasi dulu dengan KPU tingkat Provinsi Jateng,” tandas Salam.

Partai Hanura Kabupaten Rembang mengajukan sengketa Pemilu dengan pokok permohonan Ketua DPC Hanura Rembang yang merupakan mantan napi korupsi, M Nur Hasan tidak lolos verifikasi bacaleg di KPU Rembang. Perkara tersebut masuk pada Kamis 9 Agustus 2018.

Hasil sidang sengketa Pemilu berdasar putusan Nomor : 01/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018, memperbolehkan M Nur Hasan masuk dalam DCS Caleg Kabupaten Rembang. Hal itu bersifat wajib dan dilaksanakan paling lama 3 hari pasca putusan Bawaslu Kabupaten Rembang dikeluarkan.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

44 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

6 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.