TEMPO.CO, Bandung- Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bandung adalah Muhammad Sidarta, 58 tahun. Mencalonkan diri sebagai bakal calon peserta pemilihan legislator atau pileg, kata dia, bukan keinginannya. “Saya diminta teman-teman daerah, pengurus DPC kabupaten/kota,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Agustus 2018. Para buruh, berusaha “menggeser perjuangannya” agar tidak mengandalkan perjuangan jalanan terus.
Usaha menuju parlemen itu dimulai dari Sidarta yang didapuk menjadi Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Dan Mesin Serikat (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat pada 2015. Rapat pengurus perwakilan kabupaten/kota Desember 2017 membicarakan kemungkinan mendorong Sidarta ke Senayan.
Baca:
7 Menteri Jokowi Ini Jadi Caleg untuk Pemilu 2019
Wapres JK: Menteri Ikut Pemilihan Legislatif Tak ...
Sidarta lama aktif di jalanan. Dia mulai unjuk rasa saat diberhentikan oleh tempat kerjanya, PT Dirgantara Indonesia pada 2003. Hampir lima tahun berjuang di jalan sampai akhirnya pemerintah memberikan pesangon untuk mantan karyawan perusahaan produsen pesawat itu.
Sejak itu ia tak lepas dari demonstrasi buruh meski juga berkegiatan di sejumlah komunitas seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Sebelum didapuk memimpin DPD LEM SPSI Jawa Barat, Sidarta tercatat sebagai pengurus pusat bidang advokasi.
Baca: Airlangga: Hasil Pilkada Bikin Golkar Yakin di ...
Sidarta mengaku mendapat dukungan macam-macam komunitas yang diikutinya selain buruh. Karena itu, ia mendapat sejumlah titipan saat terpilih kelak sebagai peserta pileg. Di antaranya mengawal regulasi soal perburuhan, kesehatan, pendidikan, serta lingkungan hidup. Anggota DPD, kata dia, wakil rakyat dari Jawa Barat. “Ada persoalan dan harus dikritisi, harus bisa ditangani.”
Organisasi buruh resmi memutuskan menyokong Sidarta sebagai bakal calon peserta pileg pada Februari 2018. Begitu diputuskan, pendaftaran sudah dibuka. Kawan-kawannya mengumpulkan salinan KTP dukungan selama lebih dari sebulan. ”Saya enggak keluarin apa-apa karena teman-teman yang minta.”
Kala itu 8 ribu salinan KTP dukungan terkumpul untuknya. Saat pendaftaran, nyaris separuh KTP yang diserahkan ternyata ditolak KPU. “Ternyata 3.800-an KTP tidak masuk DPT sehingga harus diperbiki. Hanya kurang 111 lembar. Tapi ada periode perbaikan. Kemarin sudah diperbiki seluruhnya 5.512 lembar KTP dukngan yang dianggap sah oleh KPU,” kata Sidarta.
Baca: Pileg 2019, Ambisi Hanura Targetkan Dapat 81 ...
Sidarta mengatakan seluruh KTP dukungan itu sudah memenuhi syarat minimal, yakni 5 ribu dukungan dan tersebar di minimal 14 kabupaten/kota dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. “Saya mendapat dukungan di 24 kabupaten/kota,” ujar dia.
Sidarta mengatakan memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk menghindari harus masuk partai. Dia khawatir jika memilih menjadi caleg partai akan memicu perpecahan di organisasi buruh yang dipimpinnya. “Suara LEM SPSI bisa gak solid kalau saya masuk partai.”
Simak: KPU: Menteri yang Maju sebagai Caleg ...
Selain itu, kata Sidarta, mulai 2019 berlaku perubahan kewenangan DPD yang nyaris tidak berbeda dengan DPR. Anggota DPD diberi kewenangan tambahan sehingga sama-sama punya kewenangan tentang regulasi, juga pengawasan. "Menarik juga.” Dengan kewenangan tambahan itu, anggota DPD tidak lagi seperti pelengkap penderita, menjadi penghubung pusat dan daerah saja.
Sidarta kini tinggal menunggu verifikasi berkas kelengkapan syarat pribadi, sebelum disahkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon anggota DPD atau caleg dari Jawa Barat. “Setelah DCS, masuk DCT, dan mendapat nomor urut. Akhir September ini tuntas,” kata dia.