Bawaslu Temukan 192 Bakal Caleg DPRD Bekas Napi Korupsi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi ada 192 bekas narapidana korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislator atau caleg di 9 provinsi, 92 kabupaten, serta 11 kota. "Bakal calon legislator bekas terpidana korupsi di provinsi sebanyak 26 orang, di kabupaten 146 bakal calon, dan di kota 20 bakal calon." Bawaslu menyampaikannya melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 26 Juli 2018.

Bakal caleg yang teridentifikasi terdapat di provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Utara. Mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg paling banyak terdapat di provinsi Jambi, 10 orang.

Baca:
Jadi Caleg PDIP, Kapitra Ampera: Silakan Panggil Saya Cebong
Jadi Caleg PDIP, Kapitra Ampera: Berjuang di Luar Tidak Ada Hasil

Bekas napi korupsi di Jambi tercatat berasal dari 6 partai politik. Mereka adalah Idham Kholid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syahrasaddin dari Partai Golkar, Ridwan dari Partai Berkarya, Abdul Fattah dari Partai Amanat Nasional (PAN), A. Harris dari Partai Demokrat, serta Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari Provinsi Bengkulu, Bawaslu menemukan setidaknya empat nama mantan napi korupsi. Yaitu, Rosnaini Abidin dari Partai Demokrat, Sahlan Sirad dari PBB, Sasriponi Bahren dari PBB, dan Ahmad Zarkasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 ...

Di Provinsi Sulteng, tiga bekas napi korupsi adalah Zazay Kaymoeddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Amiruddin dan Dudung Juhana dari Partai Nasdem. Sedangkan di Provinsi Banten, terdapat dua nama yakni Ella Satibi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Desy Yusnanti dari Partai Golkar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua nama mantan napi korupsi di Provinsi Jateng, yaitu Mudasir dari Partai Hanura dan Tofik dari Partai Gerindra. Adapun di Provinsi NTT, Bawaslu juga menemukan dua nama yakni Alis Siokain dari Partai Demokrat dan Gregorius Rato dari Partai Garuda.

Simak: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg

Di tiga provinsi terakhir yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara masing-masing terdapat satu calon napi korupsi. Nama-namanya adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra di Jakarta, Tasriq Usman dari PKB di Kalsel, serta Herry Jones dari Partai Gerindra di Sulut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memverifikasi daftar caleg yang disetor partai dan mengembalikan nama-nama ini kepada partai. Bagi nama caleg yang tidak memenuhi syarat dan mantan napi korupsi, KPU meminta partai untuk mencoret atau menggganti nama-nama itu. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22- 31 Juli," kata Komisioner KPU Ilham Sahputra di kantornya, Jumat pekan lalu.

Simak juga: Pendaftaran Caleg, Sejumlah Politikus Pindah ...

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.