Sekolah Libur, Surat Prabowo Menumpuk di Semarang  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 06:58 WIB

Amplop berisi surat bergambar Prabowo Subianto yang ditujukan untuk guru SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 Juni 2014. Surat ini berisi tentang permohonan doa jelang pilpres dan janji kampanye. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Semarang - Surat calon presiden Prabowo Subianto kepada guru menumpuk di sejumlah sekolah di Semarang. Surat bertujuan mencari dukungan yang kemudian dinilai melanggar aturan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu itu menumpuk karena sekolah sedang lebur.


Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menemukan puluhan surat Prabowo di SMA Negeri 16 di Kelurahan Ngadirgo dan SMA Negeri 13 di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.


Surat tersebut dialamatkan kepada para guru dengan di sekolah tempat mereka mengajar. Para guru itu tidak masuk karena liburan sekolah, surat dibiarkan menumpuk. Panwaslu Kota Semarang akhirnya menyita surat tersebut. "Surat Prabowo dikirim petugas pos," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Junarto, Selasa, 1 Juli 2014.

Pelanggaran yang dilakukan Prabowo, yaitu memanfaatkan lembaga pemerintas dalam hal ini sekolah untuk sarana kampanye. Prabowo juga dinilai melibatkan aparat pemerintah, yang seharusnya steril dari kampanye pemilu. (Baca: Bawaslu: Surat Prabowo Melanggar Aturan)

Panwaslu Kota Semarang sedang menelusuri asal usul surat tersebut. "Kami mencari pihak yang bertanggung jawab," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih. Sri juga akan meminta klarifikasi para guru dan pihak lain yang mengetahui beredarnya surat itu.

Sri menyebut surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru agar terpilih menjadi presiden. Mestinya Prabowo tahu dan paham bahwa secara normatif Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, yang melarang calon presiden berkampanye di lingkungan sekolah. Surat itu tidak hanya di Semarang, tapi juga disebar hampir seluruh Indonesia. (Baca: Surat Prabowo kepada Guru Beredar di Gunung Kidul)

Sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 huruf h yang berbunyi: Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apabila terbukti melanggar pasal itu, akan dikenai sanksi administratif yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu.

Tantowi Yahya, juru bicara tim pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, mengatakan menyerahkan Badan Pengawas Pemilu menyelidiki. "apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak," kata Tontowi, Kamis, 26 Juni 2014.

ROFIUDDIN

Terpopuler

Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya