Kata KPU DKI Soal Verifikasi Pasangan Bakal Calon Independen di Pilgub Jakarta
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 18 Agustus 2024 23:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal perihal lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dalam proses verifikasi yang dilakukan, tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Dody dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dody juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan, yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu, pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.
Sedangkan untuk situs web info pemilu, dia menuturkan data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data tersebut masih berupa data saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” kata dia.
Dia mengakui persoalan bakal calon Dharma-Kun Wardhana ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua dan masyarakat ramai melakukan cek data di situs web info pemilu yang belum update.
“Bagi warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP sebaiknya melapor ke Bawaslu. Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang ke KPU untuk mengadukan jika ada pelanggaran,” kata dia.
Dody mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin, 19 Agustus 2024 dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan. “Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut,” ujarnya.
Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta
Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini ramai di media sosial X, setelah salah satu pengguna akun mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung Dharma-Kun.
Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa bahkan mengalami hal serupa.