Kata KPU DKI Soal Verifikasi Pasangan Bakal Calon Independen di Pilgub Jakarta

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 18 Agustus 2024 23:23 WIB

Dari kiri Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana diduga melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi. Dugaan ini berkaitan pencatutan NIK dilakukan untuk mendukung pasangan tersebut.

"Pasangan itu diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, dalam rilisnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurut Wahyudi, pemrosesan KTP elektronik yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung). Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data," kata Wahyudi.

Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Wahyudi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU sebagai pengendali data atas SILON wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya.

Karena itu, kata dia, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data, bahkan setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga faktual.

Semestinya, Wahyudi mengatakan perlu ada mekanisme yang jelas untuk verifikasi dukungan. Misalnya, mereka yang nyatanya tidak mendukung calon independen dapat dimintai tanda tangan pada lembar kerja yang menyatakan tak pernah mendukung paslon independen.

Untuk itu, Wahyudi meminta, KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum. Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum juga harus segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan.

NOVALI PANJI NUGROHO | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Duduk Berdampingan pada Upacara 17 Agustus, Ma'ruf Amin Bilang Ini ke Gibran

Berita terkait

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

Mantan Juru Bicara Anies Baswedan bergabung ke Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

6 jam lalu

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

Pramono Anung disebut tertarik menjalankan program kerja Anies saat memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Mantan juru bicara tim pendukung Anies Baswedan, Aldy Perdana Putra Amin bergabung ke tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

9 jam lalu

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum memberi dukungan terhadap tiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

17 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

19 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

19 jam lalu

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

Rano Karno menegaskan gerakan Tusuk 3 Paslon merupakan reaksi yang tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

20 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya