Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 16 Juli 2024 13:18 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan semua anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI karena kasus yang menimpa mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Politikus Partai Amanat Nasional atau PA ini menuturkan anggota KPU yang tersisa harus melakukan evaluasi dan melakukan bersih-bersih di dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut.

"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Guspardi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam ) Mahfud Md, yang menilai anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Menurut dia, kritik Mahfud tersebut sah-sah saja dilontarkan. Namun pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena KPU memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.

Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi. Meski demikian, Guspardi memastikan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.

Dia juga meminta semua pihak segera melapor jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.

"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari. Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP meminta Presiden mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya, Mahfud Md sebut KPU tak layak selenggarakan Pilkada 2024…

Berita terkait

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

2 jam lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

6 jam lalu

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

6 jam lalu

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

8 jam lalu

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa

Baca Selengkapnya

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

12 jam lalu

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

17 jam lalu

Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

Bawasliu menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Dharma Pongrekun dalam kasus pencatutan KTP warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

17 jam lalu

Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

19 jam lalu

Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

Sutiyoso mengingatkan jika nanti Ridwan Kamil dan Suswono terpilih, mereka harus menjadi pemimpin yang menguasai komunikasi dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

19 jam lalu

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

20 jam lalu

Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya