Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 16 Juli 2024 13:18 WIB
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md melalui akun media sosial X pribadinya mengunggah tanggapannya mengenai pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP. Calon wakil presiden nomor urut 3 dalam Pilpres 2024 ini juga mengkritik gaya hidup komisioner KPU.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita selanjutnya," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Ahad, 7 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.
Hasyim Asy'ari dipecat DKPP karena kasus tindak asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, perempuan berinisial CAT.
Mahfud menyinggung obrolan pembahasan dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP. "Setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas mewah ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," ujar unggahan tersebut.
Mahfud meminta DPR dan pemerintah tidak diam saja dan perlu bertindak karena KPU dituding tidak layak menjadi lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada. "Secara umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tuturnya.
Dia juga meminta penggantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November 2024 mendatang.
"Ada vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain' ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel