Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 10 Juni 2023 02:47 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan politisi Prananda Prabowo berfoto usai penandatanganan kerja sama di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dengan pertemuan tersebut, Perindo secara resmi mendukung pencapresan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Indonesia disingkat Perindo menyambangi Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk silaturahmi dan penjajakan kerja sama politik pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin.

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe memimpin rombongan partainya untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“DPP Perindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pak HT,” kata Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo Heri Budianto.

Sebelumnya, dalam pengundian di Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 14 Desember 2023, partai Perindo mendapatkan nomor urut 16. Artinya, partai Perindo secara sah menjadi salah satu partai yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Profil Partai Perindo

Partai Persatuan Indonesia atau Perindo adalah sebuah partai politik di Indonesia yang berdiri pada 7 Februari 2015. Sebelumnya, Perindo berawal dari sebuah ormas atau organisasi masyarakat yang didirikan pada 24 Februari 2013. Kemudian beralih menjadi partai politik (parpol) pada 8 Oktober 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 08 Oktober 2014.

Deklarasi Perindo sebagai partai politik disampaikan Hary Tanoesoedibjo di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta. Partai ini dideklarasikan dengan tujuan untuk mendedikasikan diri berfokus pada pengembangandan pemberdayaan masyarakat kelas bawah dalam rangka perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertising
Advertising

Melansir laman resminya, parpol yang bermarkas di Jakarta Pusat itu mengambil arah nasionalis. Partai ini ingin mendorong kebijakan publik yang melindungi usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah dari “gelombang pasar bebas dunia”.

Diketahui, Perindo juga hadir untuk membangun Indonesia menjadi negara bersatu, berdaulat, adil dan makmur berlandaskan Pancasila. Sesuai dengan salah satu misinya yaitu menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.

Mengutip dari eprints.umm.ac.id, Perindo bersumber dan merujuk dari Pancasila. Perindo juga menjadikan pancasila sebagai sumber motivasi sekaligus tolak ukur keberhasilan perjuangan partai dalam proses pembangunan bangsa.

Partai Perindo digagas sebagai partai modern yang merupakan hasil perpaduan dari karakteristik partai kader dan partai massa. Kemudian merumuskan partai sebagai garda terdepan persatuan indonesia agar menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berbasis pada kekuatan rakyat.

Lebih lanjut, partai Perindo memiliki visi mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya. Visi tersebut dituangkan dalam misi partai yang berusaha mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.

Partai Perindo juga memiliki misi mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Perindo kemudian ingin mendorong tumbuhnya ekonomi nasional demi kesejahteraan warga negara Indonesia.

Selanjutnya Partai Perindo berupaya menciptakan pertumbuhan masyarakat ekonomi lemah menjadi produktif agar mesin ekonomi Indonesia menjadi besar dan Memberikan pemahaman digitalisasi dan peningkatan produktivitas UMKM. Serta Mempertegas positioning partai Perindo sebagai mitra dan rekan bagi pemerintah agar bisa mengisi kekurangan yang belum dikerjakan pemerintah untuk kepentingan kemajuan Indonesia.

Sebelumnya, Partai berlambang Garuda ini sempat mengikuti ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk pertama kali. Perindo berhasil meraih 29 kursi DPRD Provinsi dan 379 DPRD Kabupaten/Kota.

Perindo di kala itu tidak berhasil meraih kursi di DPR RI, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju dan mendukung pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Sehingga partai Perindo masuk ke pemerintah Presiden Jokowi periode kedua.

TIM TEMPO

Pilihan redaksi : Didukung Perindo Ganjar Pranowo yakin Elektabilitasnya Terdongkrak

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

8 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya