KPU Evaluasi Pemungutan Suara di Sydney yang Dikabarkan Kisruh

Senin, 15 April 2019 20:59 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 110, di halaman KJRI Mumbai, India, Minggu, 14 April 2019. Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Mumbai mencapai 450 orang, yang terdiri dari DPT dengan metode pemilihan langsung ke TPS 110, dan DPT via pengiriman pos 335. ANTARA/handout

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihakanya akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara di Sydney, Australia, yang dilaporkan kisruh. KPU menduga kekisruhan di Sydney berawal dari banyaknya pemilih yang belum terdaftar hingga kesiapan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.

“Mungkin komunikasi teman-teman PPLN-nya kurang baik ke teman-teman pemilih, atau mungkin negosisasi ke pemilik sewanya juga kurang maksimal, sehingga harusnya bisa diperpanjang sampai surat suara nya selesai (habis),” ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Baca: KPU: Kekisruhan Coblosan di LN karena Tingginya Pemilih Khusus

Menurut Pramono jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar di Sydney melonjak drastis dari Pemilu 2014. Hal itu salah satu permasalahan yang tak diduga oleh PPLN. “Mungkin mereka agak kaget ya. Karena tingkat partisipasi di pemilu 2014 yang lalu untuk pileg itu hahya 23 persen. Nah, sekarang tiba-tiba membludak gini,” ucapnya.

Pramono menuturkan KPU belum mendapat laporan bagaimana perkembangan atas permasalahan di Sydney. KPU bisa bertindak untuk melakukan pemilihan ulang apabila ada rekomendasi dari Panwaslu. “Tapi, terbuka kesempatan untuk Pemilu susulan atau lanjutan, memberi kesepakatan kepada pemilih yang telah terdaftar kemarin difasilitasi karena kemarin keburu TPS-nya tutup,” katanya.

Simak: Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia

Namun apabila opsi tersebut dilaksanakan, DPK yang bisa mencoblos adalah yang telah mendaftar pada tanggal 13 April 2019. Bagi DPK yang belum sempat mendaftar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Sepanjang surat suara masih ada di situ. Dan hanya berlaku bagi pendaftar yang terdaftar di tanggal 13. kalau yang di luar itu enggak bisa. Karena dia kan DPK. Peraturan MK kan pemilih DPK itu datang di hari H paling lambat, kemudian menggunakan hak suaranya satu jam sebelum berakhir,” ucapnya komisioner KPU tersebut.

IQBAL TAWAKAL LAZUARDI

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya