TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa yang dilaporkan pasca pemilihan umum pada 17 April 2019. Mahfud memprediksi akan banyak sengketa yang akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
Berita terkait: Mahfud MD Ingatkan Tiga Ancaman Hukum bagi Pengedar Hoaks
Hal ini, menurut Mahfud MD, tak terlepas dari agenda pemilihan secara serentak, yakni memilih presiden dan anggota legislatif.
"Jadi saya ingatkan kepada KPU, hal yang pertama yang akan anda hadapi pada tanggal 18 April itu isu kecurangan dan isu kesalahan," kata Mahfud MD saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
Mahfud mengatakan sesuai aturan yang berlaku tergugat dalam tiap sengketa adalah KPU. Pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif tidak bisa digugat. Karena itu, ia meminta KPU mempersiapkan berbagai urusan adminstratif secara rapi.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen, dan prosedur dari sekarang. Karena menang dan kalah anda, itu akan menentukan anda profesional atau tidak. Kalau anda kalah berarti anda tak profesional," kata Mahfud.
Pemilihan umum 2019 akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Sejak Ahad, 14 April hingga 16 April, telah memasuki masa tenang kampanye.