KPU Sebut Urus Formulir A5 Paling Lambat 18 Maret 2019

Sabtu, 16 Februari 2019 19:08 WIB

Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pengurusan Formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggal paling lambat tanggal 18 Maret 2019. “Sesuai undang-undang itu 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Februari 2019.

Baca juga: Pilpres, Pemohon A5 di Kampus Jember Membludak

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan KPU mempercepat batas waktu pengurusan formulir A5 menjadi satu bulan lebih cepat, yakni 17 Februari 2019. Informasi tersebut menyebutkan pemilih wajib membawa KTP plus surat pengantar RT/RW atau tempat kerja untuk membuktikan dirinya sedang berdomisili di tempat tersebut. Endun membantahnya.

Batas waktu mengurus Formulir A5 misalnya tidak berubah. “Tetap tanggal 18 Maret 2019,” kata Endun.

Endun menunjukkan Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara Daftar Pemilih Tambahan itu adalah termasuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS domisilinya karena keadaan tertentu.

Advertising
Advertising

Endun mengatakan, KPU memberikan sejumlah kemudahan untuk mengurus Formulir A5 yang menjadi syarat pindah lokasi. Syarat utamanya, Formulir A5 hanya bisa diberikan pada pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Kalau belum terdaftar, gak bisa dapat (Formulir) A5,” kata dia.

Ada dua cara mengurus Formulir A5 tersebut. Pertama dengan mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan atau desa di lokasi pemilih terdaftar. Syaratnya hanya berbekal KTP Elektronik. Petugas akan menanyakan alasan meminta kepindahan lokasi memilih tersebut.

“Kalau di undang-undang hanya ada 9 alasan yang bisa memperoleh A5. Baru kemudian formulir tersebut diterbitkan PPS. Yang bersangkutan segera melaporkan ke PPS tujuan,” kata Endun.

Endun mengatakan, KPU membuka opsi kedua yang lebih mudah. Yakni pemilih tinggal mengurus penerbitan Formulir A5 itu di PPS di lokasi pemilih akan mencoblos. “Karena berbagai pertimbangan, bisa dilakukan di PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan. Syaratnya hanya membawa KTP elektronik. Nanti akan di cek apakah sudah terdaftar,” kata dia.

Dia membenarkan kabar beredar pemilih wajib membawa persyaratan diantarnya surat pengantar RT/RW di lokasi tempat tujuan memilih. “Gak usah. Yang jelas cukup KTP elektronik,” kata Endun.

Endun mengatakan, konsekuensi bagi pemilih yang pindah domisili dengan Formulir A5 hanya bisa memilih untuk Pemilu Presiden. Kecuali pemilih yang mencoblos di luar negeri dan memegang KTP DKI masih bisa memilih untuk Pemilu Legislatif. “Di luar negeri hanya bisa nyoblos Pilpres, kecuali orang DKI,” kata dia.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

2 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya