TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Wili Sumarlin memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Dipastikan pemilihan kepala daerah atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok 2024 tidak diikuti oleh calon perseorangan," kata Wili di Depok, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.
Wili mengatakan, tidak adanya bakal pasangan calon dari jalur independen di Pilkada 2024 karena pihaknya tidak menerima berkas syarat calon dari jalur perseorangan sampai batas akhir yang ditentukan.
"Ada yang konsultasi ke kami (KPU Kota Depok) terkait syarat pendaftaran calon perseorangan. Tapi sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen tidak ada yang menyerahkannya," kata Wili.
KPU Kota Depok, kata Wili, telah melakukan sosialisasi terkait jalur independen dan membuka pendaftaran dan syarat calon. Namun mulai tanggal 5-12 Mei 2024 tidak ada berkas dokumen dari calon perseorangan yang menyerahkan.
"Sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan ke KPU Kota Depok," ungkapnya.
Sebelumnya, Wili menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU atau PKPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan," kata Wili.
Pilihan Editor: Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP