TEMPO.CO , Jakarta:Sejumlah calon pemilih di DKI Jakarta terancam tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Presiden 2014. Alasannya, warga dengan KTP luar Jakarta itu tak mendapat formulir A5 untuk sebagai undangan untuk mencoblos.
Kondisi itu, misalnya, dialami Puput Puji. Perempuan 25 tahun itu sebenarnya telah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya di Semarang. Lantaran berada di Jakarta, dia pun mengurus supaya bisa mencoblos di Jakarta. Dia memprint data dirinya melalui DPT Online untuk mengurus formulir A5 di Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan.
"Tapi sampai di kelurahan, petugas bilang saya sudah tidak bisa mengurus formulir A5 karena telat," kata Puput pada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014. Petugas mengatakan bahwa pengurusan formulir A5 dari luar daerah paling lambat H-3 pencoblosan. "Saya datang H-3, tapi karena Ahad, kelurahan kan tutup," Puput melanjutkan.
Puput mengaku baru sempat ingin mengurus formulir A5 pada hari itu karena pada hari kerja ia sibuk. Meski tak mengantongi formulir A5, dia mengaku akan tetap mendatangi TPS di sekitar kosannya di Taman Rasuna, Kuningan. Tujuannya, agar hak pilihnya tidak hangus.
Hal ini berdasarkan pengalamannya saat Pemilu Legislatif pada 9 April lalu. Ia bisa mencoblos di TPS 36 Taman Rasuna meski tak mempunyai formulir A5. "Saat itu saya datang pagi-pagi dan bisa mencoblos," kata dia.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengakui berdasarkan aturan KPU, pengurusan formulir A5 sudah terlambat. Pengurusan formulir A5 di daerah asal paling lambat H-10, sementara di daerah tujuan paling lambat H-3. "Kalau sudah lewat H-3 memang sulit," kata Sumarno pada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Berita lainnya:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun