Jadi Calon DPD, KPU Tunggu Surat Undur Diri Oso Hari Ini

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 22 Januari 2019 19:45 WIB

Ratusan massa kader Partai Hanura Provinsi DKI Jakarta terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat berusaha menerobos pagar kantor KPU RI, Jakarta, Senin 21 Januari 2019. Aksi dilakukan untuk meminta KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, tanpa harus mundur sebagai ketua umum. Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu penyerahan surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso hingga hari ini. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan Oso harus menyerahkan surat tersebut agar dapat mengikuti Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

"Kami tunggu sampai dengan pukul 12.00 malam surat pengunduruan diri Pak Oso," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Sebelumnya, KPU memberikan Oso waktu 7 hari untuk mengundurkan diri dari pengurus partai jika ingin masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Keputusan ini merupakan sikap KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Oso.

Menurut Wahyu, keputusan KPU sudah final dalam kasus Oso. Dia mengatakan lembaganya tetap berpegang pada keputusan MK yang tak memperbolehkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD.

Advertising
Advertising

Selain itu, Wahyu menuturkan lembaganya juga bertanggung jawab sepenuhnya pada putusan ini. Menurut dia, sikap ini diambil setelah jajaran KPU melakukan pleno. "Keputusan KPU terkait dengan Pak Oso merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial," katanya.

Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari DCT anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.

Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.

Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.

Baca juga: KPU Putuskan Nasib Pencalonan DPD Oso Senin Pekan Depan

Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.

Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.

KPU kemudian tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu Oso mundur hingga hari ini.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

16 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

19 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

22 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya