Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 3 September 2018 16:41 WIB

Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan Bawaslu, yang telah meloloskan sejumlah caleg mantan napi korupsi di daerah.

Anggota Koalisi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, dengan laporan ini, pihaknya berharap DKPP dapat mengambil peran dalam sengketa antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berbeda pandangan dengan Bawaslu mengenai larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg.

Baca: Hanura Pertanyakan Alasan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi

“Bawaslu seharusnya mengawasi KPU, melihat apakah KPU menjalankan PKPU-nya (Peraturan KPU) atau tidak. Bukan mempermasalahkan PKPU-nya,” kata Hadar di gedung DKPP, Senin, 3 September 2018.

Sengketa ini berawal dari keputusan Bawaslu yang meloloskan caleg dengan rekam jejak pernah menjadi narapidana korupsi. Sejauh ini tercatat ada 12 caleg yang diloloskan Bawaslu daerah meski berstatus eks napi korupsi. Langkah Bawaslu itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang berisi larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg. KPU tetap kukuh melaksanakan larangan tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu Masalah

Hadar menyayangkan sikap Bawaslu, yang menurut dia tidak sesuai dengan fungsi lembaga itu sendiri.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, sempat mengatakan keputusan lembaganya ini didasarkan pada Pasal 28 j Undang-Undang Dasar 1945. "Dasar keputusannya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 j menyatakan, jika ingin disimpangi, maka penyimpangannya melalui undang-undang," ucap Rahmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Aktivis antikorupsi, Donal Faris, yang juga tergabung dalam koalisi ini, mengatakan seharusnya sudah tidak ada lagi sengketa seperti ini. Sebab, KPU sudah memberikan kesempatan dalam Uji Publik PKPU, yang mengundang berbagai stakeholder.

Tahap itu, kata Donal, memberikan kebebasan, termasuk dari parpol, untuk mengutarakan bila berkeberatan. “Mulai jadi masalah ketika PKPU dianggap bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya sudah tuntas di proses harmonisasi," ujarnya.

Baca: Daftar Partai yang Usung Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

18 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

22 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya