Daftar Partai yang Usung Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahunpenjara. Selain denda dan pengembalian uang, ia juga dilarang terjun ke dunia politik selama lima tahun setelah ia bebas. Di bulan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum berencana menambahkan larangan bekas koruptor maju menjadi anggota legislatif dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019.
Pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahunpenjara. Selain denda dan pengembalian uang, ia juga dilarang terjun ke dunia politik selama lima tahun setelah ia bebas. Di bulan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum berencana menambahkan larangan bekas koruptor maju menjadi anggota legislatif dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah memutus 12 eks napi korupsi maju sebagai caleg (calon legislatif) dalam Pemilu 2019. Putusan ini ditolak berbagai koalisi masyarakat. Penyelenggara pemilu atau KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga menginginkan calon legislator yang bersih.

Banyaknya penolakan itu KPU di daerah sepakat menunda melaksanakan kebijakan Bawaslu hingga ada putusan Mahkamah Agung tentang peraturan KPU yang melarang koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.

Baca: KPU Minta Bawaslu Koreksi Soal Putusan Caleg Eks Napi

Ketua KPU Jakarta, Betty Epsilon Idrus, mengatakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik, tidak akan dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota Dewan. “Kami mengikuti peraturan KPU yang masih berlaku,” kata Betty kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.

Bawaslu Jakarta meloloskan Taufik sebagai calon legislator daerah. Bekas narapidana kasus korupsi pengadaan barang di KPU Jakarta itu dianggap sudah secara terbuka mengungkapkan statusnya kepada masyarakat. Putusan dibacakan Jumat, 31 Agustus 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan, telah menjadi polemik selama tiga bulan terakhir. Dalam Pasal 4, KPU melarang partai menyertakan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, dan kasus korupsi sebagai calon legislator.

Partai politik, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu pusat menentang aturan KPU itu. Pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang membolehkan bekas tahanan kasus korupsi maju menjadi calon anggota Dewan asalkan mengumumkan status perkaranya di depan publik.

Berikut ini partai politik yang meloloskan kadernya eks napi korupsi menjadi calon legislatif seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 3 September 2018.

GERINDRA
Muhammad Taufik (DPRD DKI Jakarta).
Kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Divonis 18 bulan penjara.

Ferizal (DPRD Belitung Timur)
Korupsi proyek pembangunan pelabuhan apung di Pulau Ketapang pada 2012.

Mirhammuddin (DPRD Belitung Timur).

GOLKAR
Syahrial Damapolil (DPRD Sulawesi Utara)
Korupsi dana sisa talangan utang di proyek Manado Beach Hotel pada 2012. Bekas Ketua DPRD ini divonis 3 tahun penjara.

Saiful Talub Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una-una).

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

HANURA
Muhammad Nur Hasan (DPRD Rembang)
Koruptor dana hibah pemerintah daerah pada 2013. Divonis setahun penjara.

PKPI
Joni Cornelius Tondok (DPRD Toraja Utara)
Koruptor dana pemberdayaan perempuan dan pengadaan barang di DPRD Tana Toraja pada 2003. Divonis 2 tahun penjara.

PERINDO
Ramadhan Umasangaji (DPRD Parepare)
Koruptor dana tunjangan sewa rumah DPRD Parepare 2007. Divonis satu tahun penjara.

BERKARYA
Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Bulukumba)
Korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2003. Bekas Ketua DPRD Bulukumba ini divonis 18 bulan penjara.

PKS
Maksum Mannassa
(DPRD Mamuju)
Koruptor proyek rehabilitasi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Barat 2012. Dipenjara setahun.

NASDEM
Abdul Salam
(DPRD Palopo)

DPD Aceh
Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Aceh ini eks napi korupsi kasus pengadaan helikopter pada 2004. Divonis 10 tahun penjara.

DANANG FIRMANTO

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

15 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai atau DPP PAN Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu (kiri) dan Surya Hutama atau Uya Kuya (kanan) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023. (TEMPO/Advist Khoirunikmah)
PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

PAN sedang berkomunikasi dengan Golkar untuk mendorong Ketua DPP PAN, Zita Anjani, menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.


Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

16 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

Bahlil Lahadalia menilai Jokowi dan Megawati sebagai negarawan dan tidak perlu disebandingkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

21 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengambil formulir Pilgub Sumut. Simak kembali pemecatan menantu Jokowi itu dari PDIP.


Bobby Nasution dan Deretan Pandangan terhadap Dia Menyongsong Pilgub Sumatera Utara

1 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Bobby Nasution dan Deretan Pandangan terhadap Dia Menyongsong Pilgub Sumatera Utara

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara atau USU Indra Fauzan menilai PDIP kesulitan mengimbangi figur Bobby Nasution


Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Prabowo setelah pelaksanaan Pemilu 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

1 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati