Caleg Inkumben Diminta Tak Kampanye Saat Masa Reses
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 29 Agustus 2018 14:29 WIB
TEMPO.CO, Ternate - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara mengingatkan calon anggota legislatif atau caleg inkumben agar tidak memanfaatkan masa reses untuk melakukan kampanye.
"Saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk DPR RI dan DPD RI Dapil Malut, agar tidak berkampanye saat melakukan reses atau jaring aspirasi rakyat," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, di Ternate pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca: Belum Masuk Masa Kampanye, APK Caleg Marak di Lhokseumawe
Muksin mengingatkan bahwa pelaksanaan reses tersebut menggunakan fasilitas dan dana negara sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk berkampanye. Jika reses disalahgunakan untuk kampanye, kata dia, hal tersebut jelas pelanggaran. "Sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," ujarnya.
"Ini bisa dikategorikan merongrong proses demokrasi. Sanksinya bisa dipidana, apalagi saat ini belum waktunya tahapan kampanye," kata Muksin.
Baca: PSI Buat Kontrak dengan Caleg: Wajib Laporan ke Publik Tiap Hari
Adapun masa kampanye bagi bakal caleg yang mengikuti pemilu 2019 mulai 20 September 2019. Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum, saat ini tahapan pencalegan adalah klarifikasi dari partai atas tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
Muksin pun mengimbau caleg inkumben tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye karena petugas pengawas akan mengawasi di wilayahnya masing-masing. "Kami sudah instruksikan pada seluruh jajaran pengawas untuk nantinya memantau aktivitas reses legislatif terutama yang mencalonkan diri lagi," ujarnya.
Bawaslu Maluku Utara pun berharap semua pihak beritikad baik dalam pelaksanaan pemilu 2019. "Fungsi penyelenggara negara dan sebagai peserta pemilu jika anggota DPRD mencalonkan lagi harus dibedakan," kata Muksin.
Baca: KPU Apresiasi Millenial yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019