Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal ini, katanya, mereka belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Hasyim mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, kata Hasyim, individu tersebut tidak perlu mundur.

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Anggota legislatif terpilih Pemilu 2019 harus mundur

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang telah menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju sebagai calon kepala daerah.

Hasyim mengatakan, sesuai aturan, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, aturan ini berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2019 yang sudah dilantik.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putra Wapres Ma'ruf Amin Daftar Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB

1 jam lalu

Ahmad Syauqi, putra Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat di wawancara di DPW PKB Banten, Senin 20 Mei 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Putra Wapres Ma'ruf Amin Daftar Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB

Ahmad Syauqi, putra Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Banten 2024 dalam penjaringan PKB


Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

1 jam lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

Said Abdullah, mengakui, PDIP telah berkomunikasi dengan Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jawa Timur 2024.


Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra Sekaligus Daftar Bacalon Pilgub Sumut

3 jam lalu

Bobby Nasution resmi menjadi kader Gerindra dan calon Gubernur Sumut. TEMPO/Sahat Simatupang
Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra Sekaligus Daftar Bacalon Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution telah resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.


Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

3 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.


Daftar ke PDIP, Bupati Sukoharjo Akan Kembali Maju di Pilkada 2024

4 jam lalu

Bupati Etik Suryani (memegang bendera) secara simbolis melepas keberangkatan truk pengangkut beras dari Program Bantuan Pangan Beras Tahap 2 yang akan disalurkan untuk KPM di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Daftar ke PDIP, Bupati Sukoharjo Akan Kembali Maju di Pilkada 2024

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akan kembali maju dalam kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024. Etik resmi mendaftarkan diri ke PDIP.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

4 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?


Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Gerindra Pertimbangkan 2 Nama untuk Maju Pilgub Jakarta 2024

7 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Pertimbangkan 2 Nama untuk Maju Pilgub Jakarta 2024

Partai Gerindra mempertimbangkan dua kader internal partai untuk diusung dalam Pilgub Jakarta 2024.


Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

7 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.