Penyanyi yang menjadi calon legislatif dari partai Hanura, Andre Hehanusa diprediksi melaju ke Senayan. Andre yang mencalonkan diri sebagai legislatif pada pemilu 2014 dari partai Hanura ini merupakan caleg kalangan artis yang memperoleh suara paling rendah yaitu 1.274 suara TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas perbaikan daftar calon legislator atau caleg dari Partai Hanura. Berkas perbaikan daftar caleg itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat administrasi.
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2018.
Menurut Hasyim berkas perbaikan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena banyak data yang tak lengkap dalam formulir B1. Seperti, kata dia, keterangan daftar calon dan nama calonnya. Ada penambahan calon tapi tak ada fotonya, alamat calon kosong semua. “Melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat."
Hasyim mengatakan tak lengkapnya data dokumen pencalonan itu membuat berkas perbaikan Partai Hanura ditolak. KPU juga secara otomatis tak memeriksa berkas calon. "Kalau TMS (tidak memenuhi syarat) ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa."
Hasyim mengatakan KPU telah mengirimkan berita acara penolakan ini terhadap Partai Hanura. KPU akan menggunakan data bakal caleg Hanura yang disetor pada saat pendaftaran awal untuk menyusun Daftar Calon Sementara (DCS). "Dengan begitu dokumen yang digunakan untuk DCS ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juli 2018."