TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh calon legislator atau caleg mantan koruptor yang didaftarkan oleh partai politik untuk parlemen berasal dari empat partai. Di antaranya, dua dari Partai Golkar, tiga dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu dari Partai Hanura, dan satu dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Masing-masing partai punya alasannya sendiri mendaftarkan bekas koruptor sebagai caleg. PBB, misalnya, mengaku kecolongan ada nama koruptor bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn.) Susno Duadji dalam daftar calegnya. “Ternyata dalam screening KPU dia pernah terlibat korupsi, ini di luar perkiraan kami," kata Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, Rabu, 1 Agustus 2018.
Baca:
Golkar Ganti Dua Caleg Eks Koruptor ke KPU
KPU Janji Tak Akan Kecolongan Soal Caleg Mantan Koruptor
Susno pernah dihukum karena menerima uang Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) serta divonis dalam perkara penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Caleg eks koruptor yang terdaftar dari Golkar adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Nurlif adalah napi perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sedangkan Iqbal korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.
Baca: Verifikasi Selesai, KPU Temukan 5 Bakal Caleg ...
Liaison officer (LO) Partai Golkar, Ichsan Firdaus, mengatakan partainya telah mengganti dua caleg eks koruptor itu. "Kami mengganti kedua eks napi korupsi itu sesuai keputusan DPP Golkar," ujar Ichsan di KPU, Selasa lalu, 31 Juli 2018.
Caleg bekas koruptor dari Hanura adalah Abdul Hafid Ahmad. Abdul adalah mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, bekas terpidana penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan seluas 62 hektare.
Simak: KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Ada Caleg Eks ...
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Bidang Organisasi Bona Simanjuntak mengatakan partainya telah mengganti Abdul dengan pengurus partai lain. Penggantian Abdul ini, kata dia, karena Hanura
menemukan sendiri calegnya yang terindikasi mantan napi korupsi. "Kami riset sendiri, kami memastikan kepada DPD, confirm, langsung dicoret," tuturnya, Rabu 1 Agustus 2018.
Simak juga: ICW Sebut 2 Alasan Jika Partai Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg ...
Tiga caleg bekas koruptor dari PKB adalah Mustofa, Abdulgani, dan Rusdianto Emba. Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Edy mengatakan partainya memang mengganti tiga caleg eks koruptor itu meski tak menyebut nama mereka. "Iya, diganti (tiga) bakal caleg eks napi korupsi," kata dia, Selasa lalu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan temuan mantan koruptor yang mendaftar caleg bisa bertambah seiring tahapan pemeriksaan di KPU. Dia menegaskan tidak akan ada bekas koruptor dapat lolos dari saringan KPU. "Tak ada istilah KPU kecolongan."