TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, khususnya di Provinsi Papua Barat, tidak menunjukkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Prabowo juga tidak bisa membuktikan kepada majelis hakim mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden kemarin.
"Dalam proses rekap di tingkat provinsi, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Bahkan saksi dari kedua pasangan calon sudah menandatangani rekapitulasi di Papua Barat," kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan putusan dalam persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014.
"Pemohon juga tidak pernah mengajukan keberatan, baik saat kampanye ataupun rekapitulasi, mengenai adanya keterlibatan bupati di provinsi setempat," Muhammad Alim menambahkan. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)
Sebelumnya Prabowo menuding telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Salah satu tudingan pelanggaran itu adalah di Papua Barat. Kubu Prabowo menuding beberapa bupati, seperti di Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, Sorong, dan Teluk Bintuni, telah melakukan pelanggaran secara terstruktur untuk memenangkan Jokowi-JK.
"Namun pemohon tidak memberikan pembuktian yang meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)
Mahkamah menilai tidak ditemukan bukti adanya mobilisasi massa dari kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon tertentu. "Terhadap laporan tersebut, fakta yang terjadi maksud pertemuan itu adalah untuk mengevaluasi program, yang sasarannya masyarakat tiap distrik," dia menjelaskan.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS