TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan ada penyelenggara pemilu yang bakal kena sanksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. (Baca: Putusan MK, Ini Pengalihan Rute Bus Transjakarta)
"Ada, ada," kata Nur Hidayat saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. Ia selanjutnya enggan menyebut penyelenggara di tingkat yang dimaksud.
Putusan DKPP mengenai dugaan pelanggaran itu akan dibacakan pada pukul 11.00 WIB. "Kan, ada 14 perkara yang diadukan oleh pengadu. Kami akan bacakan dalam bentuk putusan," katanya. (Baca: 3 Kompi Brimob dan Sabhara Jaga Kantor Jokowi)
Adapun 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik itu antara lain mengadukan seluruh anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu, anggota KPU DKI Jakarta, anggota KPU Provinsi Jawa Timur, anggota Kota Surabaya, dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai-Papua serta beberapa pengawas pemilu.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum