Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK

image-gnews
Sebuah berkas yang menjadi alat bukti yang dibawa oleh Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah berkas yang menjadi alat bukti yang dibawa oleh Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden pada Selasa, 22 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan 70.997.883 suara atau 53,15 persen. Sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Menolak hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1 ini telah mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi Jumat kemarin, 25 Juli 2014.

Ada sejumlah pernyataan tim Prabowo-Hatta yang ternyata berbeda dengan fakta saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

1. Klaim dengan 2.000 pengacara => Ternyata datang hanya dengan 200 orang

Tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman pada jumpa pers, Rabu, 16 Juli 2014, mengatakan akan mengerahkan dua ribu advokat dan paralegal untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, ada berbagai daerah yang massif, sistematis, dan terstruktur terjadi pelanggaran.

Namun, pada pendaftaran sengketa Jumat kemarin, nyatanya mereka hanya didampingi 200 kuasa hukum. "Saat ini ada 200 pengacara dulu yang sudah siap," kata Habiburokhman ketika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada, Jumat, 25 Juli 2014.

2. Janjikan bukti setara sepuluh truk => Mereka hanya membawa empat bundle berkas ke MK.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, mengatakan menemukan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum presiden 2014. Barang bukti itu banyaknya berupa data dan berkas bukti kecurangan yang dia klaim setara dengan 10 truk.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun saat pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi kemarin, Tim Prabowo-Hatta hanya membawa empat bundle kertas. “Hari ini kami hanya membawa kelengkapan syaratnya saja,” kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Bukti lainnya akan diberikan saat proses persidangan di MK. (Baca: Habiburokhman Bantah Tim Prabowo Kehilangan Barang Bukti 10 Truk)

3. Jumlah saksi disebut 52 ribu => Pada hari yang sama, tim hukum lain bilang hanya 500 saksi.

Kemarin, salah satu tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan memiliki 52.000 saksi yang siap dikirim ke Mahkamah Konstitusi.

Di hari yang sama, Habiburokhman mengatakan telah mempersiapkan 500 saksi. Saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kecurangan pada tujuh provinsi yang penghitungan suaranya bermasalah. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua. (Baca: Lima Tudingn Prabowo Versus Fakta Pemilu)

TNR/SUNDARI

Terpopuler:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang 
ISIS Ultimatum Wanita: Bercadar atau Dihukum 
KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI
Hanya Mau Sunat, 'Burung' Pria Ini Malah Dihabisi 
Onno Purbo Pusing jika Ditawari Jokowi Jadi Menteri 
Ini Fasilitas Mwah Haji Politikus Hanura

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

52 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

5 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.