TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara terpaksa tidak bisa melakukan perhitungan ulang perolehan suara DPR untuk 18 kecamatan di Halmahera Selatan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya adalah ratusan formulir C1 dan D1 di daerah itu hilang.
Sahrani Sumadayo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, mengatakan pihaknya terpaksa baru bisa menghitung perolehan suara DPR 18 kecamatan di Halmahera Selatan dari dokumen KPU yang tersedia. Dokumen Formulir C1, misalnya, KPU Provinsi Maluku Utara hanya memiliki 56 formulir dari 276 formulir yang harus digunakan. Hal yang sama juga terjadi di formulir D1, dari 154 formulir KPU hanya memiliki satu formulir.
"Kondisi inilah yang membuat kami kesulitan melakukan perhitungan ulang. Oleh karena itu, kami terpaksa menghitung suara berdasarkan dokumen yang ada," kata Sahrani yang ditemui Tempo, Senin, 7 Juli 2014. (Baca: KPU Sampang Hitung Ulang Hasil Pemilu Legislatif)
Menurut Sahrani, hilangnya dokumen pemilu 18 kecamatan di Halmahera Selatan diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Hal itu terindikasi telah direncanakan lantaran ada terjadinya pengelembungan suara. "Karenanya, kami telah meminta polisi untuk mengusut kasus ini agar ada efek jera," ujar Sahrani.
Aziz Marsaoly, anggota Bawaslu Maluku Utara, mengatakan hilangnya dokumen formulir C1 dan D1 18 kecamatan di Halmahera Selatan yang harus dipergunakan untuk perhitungan ulang suara DPR menjadi stigma buruk penyelenggaran pemilu di Maluku Utara.
Ia mendukung kasus ini diusut secara tuntas dan transparan, apalagi terindikasi dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Kami telah memproses hal ini, tapi karena kasus pemilu memiliki batas waktu, maka prosesnya pun tak bisa berjalan sesuai harapan,"pinta Aziz.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mengugat perolehan suara DPR di daerah pemilihan Maluku Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan itu MK kemudian memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang perolehan suara DPR untuk 18 kecamatan di Halmahera Selatan. KPU Maluku Utara bahkan diberi waktu tujuh hari setelah putusan dikeluarkan.
BUDHY NURGIANTO
Berita lainnya:
Wisnu Tjandra 'Hilang' atas Kemauan Sendiri
Ini Penampilan Pertama Pemimpin ISIS di Publik
Penumpang Berisik, Pesawat Ini Gagal Terbang