TEMPO.CO , Jakarta-Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan, mengatakan tabloid Obor Rakyat tidak layak dikatakan sebagai produk pers. "Apabila ada yang melapor, maka akan terjadi delik aduan yang bersifat pidana," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung ini saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014
Bagir mengatakan tabloid ini tidak memiliki badan hukum pers sebagai syarat utama. Selain itu, kata dia, cara yang ditempuh untuk mendapatkan data atau tulisan, kata Bagir, tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik karena bersifat menuding tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada tertuduh. (Baca: Obor Rakyat Sebarkan Berita Jokowi Pro Kristen)
Cara lain yang tidak dapat dibenarkan, kata Bagir, dengan menyaring tulisan-tulisan dari media sosial yang tidak dapat pertanggungjawabkan kesahihan tulisan tersebut. "Dalam menghasilkan tulisan jurnalistik, sumber berita harus jelas," ujar Bagir.
Informasi yang diberikan kepada publik, kata Bagir, akan menyesatkan. Dengan demikian gagasan untuk menghidupkan semangat media sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, akan gagal.
Dalam UU No 40 Tentang Pers Pasal 5, disebutkan pers nasional dalam menjalankan kewajibannya wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pasal 12 menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam kasus tabloid Obor, Bagir melihat banyak hal yang dilanggar apabila betul Obor memiliki badan hukum pers yang sah.
Bagir mengatakan apabila kubu Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan dalam pemberitaan Obor, melapor ke kepolisan maka akan menjadi delik aduan yang berunsur pidana. UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 berbicara mengenai pencemaran nama baik. Merujuk pada pasal 310 ayat 1 KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Dalam hal ini, Bagir mengatakan tidak akan melindungi tabloid Obor Rakyat karena bukan sebagai lembaga pers yang sah.
DINI PRAMITA
Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY