Pasien Rumah Sakit Jiwa Dibolehkan Ikut Pilpres  

image-gnews
Reuters/Beawiharta
Reuters/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Sedikitnya 41 pasien rumah sakit jiwa di Banyumas, Jawa Tengah, diperbolehkan mencoblos pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang. Komisi Pemilihan Umum Banyumas bahkan sudah mempersiapkan tempat pemungutan suara untuk mereka.

"Mereka boleh memilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Jawa Tengah, Unggul Warsiadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 12 Juni 2014.

Ia mengatakan kepastian pasien boleh memilih ditentukan setelah ada surat edaran dari KPU. Menurut Unggul, data tersebut disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah disahkan. Menurut dia, tidak semua data itu teridentifikasi lengkap.

Data pemilih diberikan oleh otoritas rumah sakit. Dalam data tersebut, pasien hanya ditulis nama  tanpa penjelasan alamat, tempat tanggal lahir, dan identitas lainnya.

Bahkan, kata dia, ada sejumlah data pemilih yang hanya ditulis mister X dan tercantum dalam daftar pemilih tetap. "Jumlahnya ada tiga orang yang menggunakan nama mister X, karena tidak ingin diketahui datanya," katanya.

Pengajar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Indaru Setyo Nurprodjo, mengatakan, untuk konteks warga negara memiliki hak yang sama dalam politik, tidak menjadi masalah. Namun ia mengemukakan ada konteks yang penting untuk dipertanyakan lebih jauh.

"Kenapa orang yang tidak memiliki kemampuan sehat dalam berpikir dan kejiwaan seperti orang kebanyakan bisa memilih? Apakah juga sebagai bentuk mengakomodasi kelompok marginal lain seperti kaum difabel yang sudah punya hak politik?" katanya.

Selain itu, dia mempersoalkan data yang tidak bisa diakses publik. Lagi pula, kata Indaru, kenapa baru sekarang mereka diikutkan dalam pemilu presiden. "Kenapa dari dulu tidak diikutkan?" katanya. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

ARIS ANDRIANTO


Berita lainnya:
KPU Minta Tafsir MK Soal Syarat Menang Pilpres

Megawati Menolak Disebut Mantan Presiden 

KPK Panggil Bekas Kepala Dinkes yang Dipecat Atut  





Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.