TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan anggota bintara pembina desa, Kopral Satu Rusfandi, mendata pilihan politik warga atas inisiatif sendiri. Rusfiandi disebut tak dibekali pengetahuan soal tugas babinsa.
"Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Infanteri Saliman," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Andika Perkasa, Ahad, 8 Juni 2014.
Menurut Andika, Koptu Rusfandi bersalah karena melanggar disiplin. Rusfandi, kata dia, dianggap tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan profesional. Adapun penunjukan Partai Gerakan Indonesia Raya kepada warga dianggap Andika sebagai kebetulan saja.
Adapun Danramil Gambir Kapten Infanteri Saliman, tutur Andika, dinilai tidak memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai kepada Rusfandi. Padahal, ujar dia, Rusfandi seharusnya ditugaskan sebagai tamtama pengemudi, bukan babinsa. (Baca: Koramil Gambir Bantah Data Pemilih Prabowo-Hatta)
TNI AD sendiri menjatuhkan sanksi penahanan berat selama 21 hari dan sanksi administratif berupa penundaan jabatan selama 18 bulan kepada Koptu Rusfandi. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada atasan Rusfandi, Kapten Saliman, berupa penundaan pangkat selama enam bulan. (Baca: Soal Babinsa, Bawaslu Akan Panggil Panglima TNI)
Sebelumnya, Rusfandi sempat membuat resah sejumlah warga Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ia mendatangi sejumlah warga untuk mendata tingkat keterpilihan calon presiden pada pemilu presiden 2014 sambil mengarahkan warga untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: Babinsa, Hatta: TNI Paling Profesional di Dunia)
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
Pendaki Tegal Hilang di Semeru Akhirnya Ditemukan
Jokowi-JK Pertahankan Tim Sukses Terkait Korupsi
Universitas Padjadjaran Favorit Peserta SBMPTN