TEMPO.CO, Pasuruan -Ketua Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane menegaskan telah memeriksa pelapor dan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat kasus suap jual beli suara di Pasuruan. Hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada satu orang yang ditengarai menjadi otak terjadinya kasus suap kepada 13 PPK di Pasuruan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Gerindra Agustina Amprawati.
"Otak dibalik kasus ini adalah mantan PPK Prigen atas nama Tauhid yang sudah dipecat satu bulan lalu," kata dia kepada T empo, Selasa 22 April 2014.
Penetapan tersebut, kata dia, dilandasi oleh keterangan pelapor dan saksi yang menjelaskan pertemuan awal dimulai dengan bertemu Tauhid, dan dia yang mengenalkan kepada 13 PPK yang lain dan yang pasti Tauhid inilah yang menindaklanjuti bertemu dengan Agustin setelah pulang dari umrohnya. "Tauhid inilah yang mengawal transaksi ini dari awal hingga pencairan uang kepada 13 teman-teman PPK," kata dia.
Disamping itu, pada tanggal 12 Maret 2014 mantan PPK yang dipecat gara-gara mendukung salah satu partai politik ini meminta alat transportasi kepada korban Agustina dengan alasan investasi untuk memperlancar rencana jelek itu. "Karena didesak, akhirnya korban memberikan sepeda motor Mega Pro yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya," kata dia.
Adapun barang bukti yang lainnya, menurut Suryono, seperti uang yang diberikan kepada para ketua PPK sudah diserahkan kembali kepada Panwaslu sesuai dengan uang yang sudah diterimanya. "Hari ini kami mengamankan 40 juta rupiah uang transaksi itu," kata dia.
Menurut dia, para ketua PPK sudah mengakui bahwaa dirinya menerima uang suap itu dan mengakui kesalahannya dan bersedia mengmbalikan uang itu serta bersedia di pecat dari jabatannya sebagai PPK. "Mereka sudah kembalikan semua dan mengakui semuanya, namun mereka hanya minta tidak dihukum," kata dia.
Berkas penyelidikan mereka sudah rampung 80 persen, diperkirakan besok sore akan segera diserahkan kepada Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) Pasuruan untuk ditindaklanjuti. Dalam berkas itu juga Panwaslu mengusulkan 13 PPK yang terlibat itu dipecat. "Jadi, tidak hanya dinonaktifkan seperti kata KPU, itu kurang tegas, langsung dipecat saja," kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui