TEMPO.CO, Jayapura - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Pdt Roberth Horick, mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran kampanye pemilihan legislatif yang dilakukan sejumlah kader partai politik (parpol) di Papua dan juga pelanggaran yang dilakukan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Misalnya, saat ini kami masih terus klarifikasi dan memanggil saksi dalam dugaan pelanggaran administrasi hukum dari Partai Golongan Karya (Golkar) Papua. Sebab, partai ini diduga langgar tempat kampanye saat kegiatan lomba modifikasi motor pada akhir Maret lalu," kata Roberth, Selasa sore, 1 April 2014.
Baca Juga:
Menurut Roberth, selain Golkar, pihaknya juga melaporkan salah satu calon legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) berinisial N (nama aslinya Nurwahida). Sebab, dia diduga melakukan kampanye terselubung saat hari libur di Papua. "Melakukan aktivitas kampanye terbuka di Papua di hari Minggu tak diizinkan, sebab hari itu khusus digunakan warga setempat beribadah," katanya.
Sebenarnya, kata Roberth, ada beberapa pelanggaran kampanye lainnya, sehingga dia berencana merilis secara resmi sejumlah pelanggaran itu sebelum masa tenang pemilu.
Selain pelanggaran kampanye, menurut Roberth, pihaknya juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya bernama Emaus Wonda, yang diduga membawa lari 4.000 surat suara ke Sekretariat Partai NasDem.
"Akibat pelanggaran ini, dia bisa diproses dan dipidana. Sebab, ini masuk ranah hukum. Kami masih memberikan kesempatan ke teman-teman aparat penegak hukum karena dugaan sementara yang lakukan pelaku, yakni sengaja membawa surat suara ke Sekretariat NasDem," ujar Roberth.
Sedangkan anggota Bawaslu Papua Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Fegie Wattimena, mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga anggota KPU yang bertugas di KPU Boven Digul, KPU Kepulauan Yapen, dan KPU Intan Jaya yang masing-masing berinisial MI, YW, dan NT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta aparat kepolisian.
"Pelanggaran yang mereka lakukan, di antaranya, ada yang terindikasi terlibat di parpol. Bahkan ada yang namanya sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) salah satu parpol yang dikeluarkan KPU di kabupaten," kata Fegie kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Terkait dengan indikasi tiga anggota KPU di kabupaten yang sudah dilaporkan ke DKPP ini, menurut Ketua KPU Papua Adam Arisoi, pihaknya telah menelusuri dugaan keterlibatan anggota KPU dalam parpol yang dimaksudkan itu.
"Untuk anggota KPU Boven Digul itu tidak benar terlibat parpol. Sementara dugaan terlibat DCT bagi anggota KPU Yapen Waropen dan Intan Jaya masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Adam saat jumpa pers di kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 1 April 2014.
Sedangkan terkait dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu anggota KPU Puncak Jaya bernama Emaus Wonda, yang diduga menyelewengkan 4.000 surat suara DPR RI, Adam membantahnya. "Apa yang diindikasikan itu semua tak benar," katanya.
CUNDING LEVI
Terpopuler:
Golkar Segera Evaluasi Pencapresan Ical
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Jokowi Yakin PDIP Menang di Kandang Demokrat