TEMPO.CO, Malang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi akan melaporkan dugaan penistaan agama Islam oleh Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea yang kembali menjadi calon legislator DPR dari Partai Demokrat di daerah pemilihan V (Malang Raya) Jawa Timur.
“Pencantuman kata ‘bismillah’ dalam banner atau alat kampanye oleh Pieter itu tidak diperbolehkan karena ia nonmuslim. Bismillah adalah ayat Al-Quran. Besok kami laporkan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum),” kata Zubaidi kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2014.
Baca Juga:
Menurut Zubaidi, Pieter dilaporkan ke Panwaslu karena menggunakan simbol-simbol Islam demi meraup dukungan umat Islam di Malang Raya, yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. “Kami minta Panwaslu segera menertibkan alat peraganya dengan tujuan menghindari keresahan umat Islam, seperti tampak dari demo tadi siang.”
Pieter membantah sengaja menistakan agama Islam. Ia merasa difitnah oleh pihak-pihak yang ingin menghabisi karier politiknya.
Niat MUI disambut baik Pimpinan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-organisasi Panwaslu Kabupaten Malang Eka Fatmawati. “Kalau ada laporan, kami akan minta fatwa dari MUI. Kalau MUI mau lapor ke kami, ya, malah kebetulan,” kata Eka di ruang kerjanya di Jalan Raya Pakisaji.
Menurut Eka, jika Pieter memang terbukti menistakan Islam, berarti Pieter melanggar ketentuan larangan dalam kampanye pada Pasal 86 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD. Pasal itu menyatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pasal 299 menyatakan pelanggar diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Masalahnya, siapa yang berhak menafsirkan? Menurut kami, yang bisa menafsirkannya adalah MUI. Partai politik sang caleg pun harus membuat kajian soal ada-tidaknya penistaan agama seperti yang dituduhkan.”
ABDI PURMONO