TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum perdata Erman Rajagukguk mengatakan gugatan tim advokasi Jakarta Baru terhadap Joko Widodo atas keputusan pria yang akrab dipanggil Jokowi itu maju sebagai calon presiden keliru. Menurut dia, tim advokasi Jakarta Baru sama saja dengan melanggar hak demokrasi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden. (Baca: 69 Persen Warga DKI Setuju Jokowi Capres)
"Gugatan itu sangat keliru. Mana ada menggugat (seseorang karena mencalonkan diri sebagai presiden) apalagi dengan mengacu pada hukum perdata," kata Erman saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Maret 2014. "Setiap orang sah-sah saja kok untuk mencalonkan diri sebagai presiden."
Eman mengatakan niat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden berkaitan dengan kepentingan yang lebih besar, tidak hanya Jakarta. Jika nanti Jokowi terpilih jadi presiden, kata Erman, mantan Wali Kota Solo itu bisa membenahi Jakarta dengan kebijakan yang lebih luas.
Menurut Erman, gugatan tim advokasi Jakarta Baru yang menggunakan dasar hukum perdata Pasal 1365 dalam Kitab UU Hukum Perdata tidak beralasan. Jokowi, lanjut Erman, tidak melanggar janji dan juga tidak merugikan orang banyak. (Baca: Jokowi Emoh Tanggapi Gugatan Jakarta Baru)
"Kan, nanti dia (Jokowi) bisa mengundurkan diri sebagai gubernur, dan itu sah-sah saja," ujarnya. "Lagi pula sudah mendapat dukungan dari masyarakat luas." (Baca:Jokowi Nyapres, Pengamanan Keluarga Ditambah)
Sebelumnya, tim advokasi Jakarta Baru menggugat Joko Widodo karena mencalonkan diri sebagai presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai Jokowi harus memenuhi janjinya dahulu, yakni dengan cara menuntaskan masa jabatannya selama satu periode, atau lima tahun. Jika menjadi capres, Jokowi dianggap melanggar janjinya. (Baca:Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi di PN Jakarta Pusat)
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Tewasnya AKBP Pamudji, Ditembak atau Bunuh Diri?
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Ahok Terima Laporan Revitalisasi Kota Tua
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak