Tak Kenal Caleg, Napi Tegal Pilih Golput  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Seorang tahanan menunjukkan kartu pemilihnya di TPS 58 Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulsel, Selasa (22/1). Sebanyak 662 orang tahanan Lapas di dua TPS menggunkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur Sulawesi selatan  periode 2013-2018. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang tahanan menunjukkan kartu pemilihnya di TPS 58 Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulsel, Selasa (22/1). Sebanyak 662 orang tahanan Lapas di dua TPS menggunkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur Sulawesi selatan periode 2013-2018. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah, berdesakan di aula untuk mengikuti sosialisasi pemilu legislatif yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, Rabu, 19 Maret 2014. Namun, Michael, 30 tahun, hanya mondar-mandir di luar ruangan itu.

Lelaki berbadan tegap ini tersenyum sinis mendengar petugas KPU, Saefur Rohim, berceramah ihwal kesamaan hak antara warga di dalam dan luar Lapas dalam menggunakan suara. “Kesamaannya di mana? Kami di sini seperti membeli kucing dalam karung,” kata Michael yang sudah 1,5 tahun menghuni Lapas Tegal karena terjerat kasus narkoba.

Sebab, lapas terlarang bagi partai politik atau organisasi massa untuk kampanye. Larangan bertanggal 21 Februari 2014 dan diteken Kepala Lapas Subintoro itu ditempel di pintu gerbang, tepat di sebelah jendela kecil tempat sipir melongok tamu yang akan berkunjung.

Dengan larangan itu, seluruh warga binaan yang berjumlah 178 orang itu sama sekali tak pernah mendengar nama apalagi melihat wajah calon legislator yang akan mereka pilih pada 9 April mendatang. “Jangankan paham tentang program yang mereka janjikan, lihat posternya saja belum pernah,” ujar Michael, warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.

Toh, Michael mengaku akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2014. “Tapi asal coblos, ngawur saja,” katanya yang diganjar 3 tahun penjara itu.

Windiarto, 40 tahun, narapidana lain, malah nekat mengajukan pertanyaan ketika petugas KPU membuka sesi tanya-jawab. “Apakah golput dilarang?” tanyanya. Dia juga menanyakan apakah hukumannya akan diperberat hanya karena tak mau memilih orang yang tak pernah ia kenal.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan itu disambut riuh tepuk tangan penghuni Lapas. “Memang secara hukum tidak ada sanksinya sama sekali. Tapi ada sanksi moral,” kata Saefur. Namun dia tak menjelaskan sanksi moral apa yang akan ditimpakan kepada penghuni bui yang golput. Saefur justru mengimbau agar warga binaan tetap menggunakan hak pilihnya secara rasional. Rasional seperti apa? “Jangan apatis, dendam karena mereka masuk penjara saat pemerintahannya dari partai A,” kata Saefur kepada Tempo.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Tegal Alex E.S., meski tak ada kampanye di Lapas, penghuni bisa mengenal calon legislator lewat tayangan televisi. “Di blok Lapas ada televisi. Mereka bisa lihat berita,” ujar Alex.

Dari 178 warga binaan di Lapas Tegal, hanya empat di antaranya yang masih di bawah umur. Sebanyak 174 warga binaan itu akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang akan dibangun di halaman dalam Lapas. “Tidak ada intervensi dari sipir. Mencoblos atau golput juga bebas. Sesuai asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia,” kata Alex.

Namun, Alex berujar, dari pengalaman pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi warga binaan Lapas Tegal terbilang tinggi. “Sebagian besar warga binaan tetap menggunakan hak pilihnya. Surat suara yang rusak bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.

DINDA LEO LISTY

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Presiden Joko Widodo makan siang bersama calon presiden Ganjar Pranowo (kiri), Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Presiden Jokowi memberikan jaket kepada relawan saat menghadiri Konser Satu Komando Sapu Lidi di Stadion Gelora 10 November Tambaksari, Surabaya, Ahad, 21 Agustus 2022.  ANTARA/Umarul Faruq
Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.


PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomunikasi dengan radio panggilnya saat meninjau latihan 'The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex)' Super Garuda Shield 2022 di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis 11 Agustus 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.