TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah yang cuti untuk melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah, seperti mobil dinas. "Tak boleh pakai fasilitas daerah," kata Gamawan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Senin, 3 Maret 2014.
Namun Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah yang menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye. Sebab, fungsi pengawasan ada pada Badan Pengawas Pemilu. "Nanti Bawaslu yang akan memberikan sanksi," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Supriyatno.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, kepala daerah dan wakilnya berhak mendapat cuti untuk melakukan kampanye. Hak cuti diberikan sehari dalam sepekan pada hari kerja sebelum 16 Maret 2014. Saat 16 Maret-5 April nanti, hak cuti menjadi dua hari dalam sepekan. "Namun tak boleh bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya supaya tak ada kekosongan pemerintahan," ujar Didik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan pemberitahuan akan mengikuti kampanye selama akhir pekan (Sabtu-Minggu) selama Maret pada Kemendagri.
Bersama sejumlah kepala daerah yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jokowi telah ditetapkan sebagai juru kampanye dalam pemilu mendatang. Masuknya nama Jokowi dalam jajaran juru kampanye nasional tercantum dalam surat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati ke Komisi Pemilihan Umum.
Kemarin, Jokowi mengikuti kegiatan partai di Surabaya Megawati untuk bertemu Wali Kota Tri Rismaharani.
TIKA PRIMANDARI