TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menolak laporan rekapitulasi suara pemilihan umum legislatif di tingkat DPR dan DPD oleh KPU Daerah Provinsi Lampung dan Jawa Barat. KPU menyebut kedua provinsi itu harus melakukan pencermatan ulang terkait perbedaan jumlah daftar pemilih tetap.
"Lampung dilakukan rapat pleno di tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya rapat pleno di tingkat provinsi dengan menyempurnakan DC dan DC1. Semua rapat dihadiri bawaslu dan panwaslu di kabupaten-kota serta mengundang saksi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Ahad, 27 April 2014. (Baca: 30 TPS Kupang Lakukan Hitung Ulang)
Rekomendasi ini dikeluarkan KPU setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad membeberkan kejanggalan jumlah Daftar Pemilih Tetap di kolom pengguna hak pilih. Ada selisih 881.376 suara. Selisih ini berasal dari total DPT Lampung I (2.819.194 DPT) dan DPT Lampung II (3.058.066).
Menurut Husni, total kedua DPT di Lampung tersebut mencapai 5.877.260 suara. Jika dibandingkan dengan total DPT DPD yang notabene jumlah surat suaranya sama dengan DPT, yakni berjumlah 4.995.884, maka ada selisih hingga 881.376 suara.
Selain itu, KPUD Lampung juga salah menulis angka. Di DPT 4.400.241 pengguna hak pilih. Padahal, kalau dijumlahkan pengguna hak pilih Lampung I dan II, jenis surat suaranya sama itu jumlahnya 4.400.412, bukan 4.400.241. "Coba dilihat dulu itu. Itu koreksinya," kata Muhammad.
Sedangkan untuk Jawa Barat, juga terjadi ketidakcocokan data pada jumlah DPT. Jumlah DPT untuk DPD versi KPUD adalah 32.561.771 jiwa. Adapun DPT untuk DPD versi bawaslu serupa 32.561.771. Jumlah ini sesuai dengan Surat Edaran Keputusan KPU Nomor 354 dengan jumlah pemilih 32.561.771 orang.
Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, KPU Bandung tidak mengacu pada surat edaran nomor 354. KPU setempat ingin menggunakan data di luar Keputusan 354, yaitu kondisi real yang angkanya 32.877.869 orang. "Kenapa dipaksakan ingin memasukkan ke dalam form ini. Itu fatal akibatnya," kata Nasrullah. (Baca pula: Adu Jotos Warnai Penghitungan Suara di Pamekasan)
Nasrullah mempertanyakan proses penetapan perhitungan DPT yang tidak sesuai surat edaran nomor 354 tersebut. Surat edaran itu mengatur tata cara memasukkan data ke formulir-formulir C1 (tingkat TPS) hingga DC1 (tingkat kabupaten). "Anda tidak mengadopsi dan mendasarkan pada putusan 354 itu. Kami butuh penjelasan," kata Nasrullah.
KPU Jabar yang diketuai Yayat Hidayat tak mampu menjelaskan pertanyaan Nasrullah. Usai sidang, Yayat mengatakan tidak ada perbedaan, hanya kesalahan penjumlahan di komputer. "Aplikasi itu seharusnya ada rumusnya. Setelah saya cek ke staf jumlahnya manual pakai kalkulator, bukan Excel. Itu teknis sekali."
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaCatatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif
18 Februari 2024
Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014
1 November 2023
Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan
7 Agustus 2023
Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
27 Juni 2023
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo
Baca Selengkapnya