TEMPO.CO, Kupang - Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini melakukan perhitungan ulang suara pemilu legislatif karena masalah formulir C-1. "Perhitungan ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat," kata juru bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe, Senin, 28 April 2014.
Perhitungan ulang ini dilakukan di 30 TPS di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, karena masalah formulir C-1 yang telah terisi tanpa sepengetahuan saksi. Padahal, menurut dia, pada pemilu legislatif 9 April lalu, 30 TPS di Lasiana tidak kebagian formulir C-1 untuk DPRD Kota Kupang. Kendati begitu perhitungan suara tetap dilakukan. "Para saksi parpol hanya menandatangani formulir C-1 pleno," katanya.
Namun, saat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), formulir C-1 di 30 TPS telah terisi. Para saksi kemudian menolak menerima hasil rekapitulasi suara 30 TPS tersebut. Formulir C-1 yang sudah terisi tersebut memperkuat dugaan oknum petugas mengisi dan menandatangani sendiri formulir C-1.
Dia mengatakan penghitungan suara ulang untuk memastikan perolehan suara yang diperdebatkan, sehingga proses rekapitulasi suara segera rampung. "Hanya untuk pastikan jumlah suara yang dipersoalkan," katanya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Buron, Eks Bupati Semarang Menyamar Jadi Ustadz
Polisi : Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS
Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda
Dipegang Giggs, MU Langsung Bekuk Norwich 4-0
Kenny Dalglish Sebut Mou Cari Alasan Tutupi Malu
Dari Mana Tersangka Kasus JIS Dapat Cairan Pembunuh?