TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan partai yang dianggap menyalahgunakan anak dalam kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu. "Kriteria terbanyak dalam pelanggaran adalah memobilisasi dan menggunakan anak untuk memasang atribut partai," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, Rabu, 19 Maret 2014.
Menurut Asrorun, pelibatan anak dalam kampanye ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, alasan pendidikan politik pada anak yang biasa digunakan partai tak bisa dibenarkan.
Berdasarkan pantauan KPAI, hampir seluruh partai melibatkan anak dalam kampanye. Sejak kampanye hari pertama, ada 14 pelanggaran yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera. Pada posisi berikutnya adalah PDI Perjuangan dengan sepuluh pelanggaran.
PKP Indonesia, Hanura, dan Golkar dilaporkan melanggar sebanyak delapan kali. NasDem dilaporkan tujuh kali, sementara Gerindra, Demokrat, dan PPP dilaporkan enam kali. Sedangkan PAN dan PKB masing-masing dilaporkan lima kali serta PBB empat kali.
Pelibatan anak, kata Asrorun, justru berpotensi menyebabkan eksploitasi anak. "Fisik dan psikis anak bisa terganggu." Menurut KPAI, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan anak tereksploitasi. Faktor itu seperti panasnya cuaca saat kampanye, bisingnya kendaraan, dan minimnya fasilitas kesehatan yang membuat anak rentan terhadap penyakit.
Pelibatan anak dalam kampanye, menurut Asrorun, juga berdampak buruk pada pendidikan politik bagi anak-anak. Alasannya, sering kali ada provokasi dan pemberian uang kepada anak. "Tak ada keteladanan dalam berkampanye bagi anak-anak."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Surat Curhat Putri Pilot Malaysia Airlines
Follow Akun Porno, Tifatul Sembiring Di-bully
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Berita terkait
Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB
4 jam lalu
Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
3 hari lalu
Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
4 hari lalu
Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
5 hari lalu
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
19 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
22 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
24 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
49 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
50 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
55 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya