TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum menentukan sikap apakah pelibatan anak di bawah umur dalam acara kampanye adalah sebuah pelanggaran atau tidak. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan akan mengkaji potensi pelanggaran dalam kasus ini.
"Kami perlu mengkaji lagi karena penyanyi adalah penghibur dan profesional yang dibayar," kata Nur melalui pesan pendek pada Sabtu, 8 Maret 2014. Karena itu, kata dia, KPU belum menemukan unsur pelanggarannya.
Sebelumnya, Ahmad Al Ghazali, anak musikus Ahmad Dhani, akan digaet sebagai juru kampanye dan bintang iklan Partai Kebangkitan Bangsa. "Al datang kampanye bukan dalam kapasitasnya sebagai pemilih dalam pemilu," kata Nur. Namun, kata dia, Al berpotensi melanggar aturan pemilu jika menjadi bintang iklan kampanye. "Al atau anak di bawah umur tak boleh jadi bintang iklan."
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan partai akan diberi sanksi jika melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. "Kami akan peringatkan partainya."
Ketua DPP PKB Marwan Ja'far mengatakan Al dijadikan bintang iklan dan ditampilkan dalam kampanye karena daya tariknya di kalangan remaja. "Al sedang happening. Al dipasang agar pemilih pemula memilih PKB," kata Marwan. Apalagi, kata dia, pada Pemilu 2014, sekitar 40 persen pemilih merupakan pemilih pemula.
Al, kata dia, didatangkan dalam satu paket bersama dengan artis dari manajemen Dhani, Republik Cinta Management. Jadi, selain Al dan Ahmad Dhani, akan ada Mulan Jameela, Mahadewi, dan artis Republik Cinta lainnya yang akan tampil untuk PKB. Selain artis Republik Cinta, kata dia, akan ada Mahfud Md. dan Rhoma Irama. "Mereka akan beraksi saat masa kampanye terbuka digelar."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik terhangat:
Ade Sara | Jojon | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler:
Pilot Senior: Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines Aneh
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Laut Vietnam?
Tersangka Pembunuh Ade Sara Tertawa Saat Diperiksa, Pengacara Bingung
Pembunuh Ade Sara Diancam Hukuman Mati