TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan menegur partai yang melakukan pelanggaran kampanye. "Kami akan mengirim surat teguran bagi parpol yang melakukan pelanggaran," ujar Hadar di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.
Jika pelanggaran terus dilakukan, KPU akan mengirim surat teguran lagi. Namun jika hal tersebut diulangi, izin kampanye partai tersebut akan dicabut. "Kita lihat saja perkembangannya," kata Hadar.
Kampanye terbuka mulai berlangsung 16 Maret 2014. Namun pelanggaran dilakukan oleh hampir semua partai politik karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Hal ini bertentangan dengan pencanangan kesepakatan bersama pemilu berintegritas yang taat aturan pada Sabtu, 15 Maret lalu.
Hadar mengatakan, untuk urusan pelanggaran pidana, terutama pada pelibatan anak dalam kampanye, KPU menyerahkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. "Kami hanya bisa berikan sanksi teguran," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis