Pengusutan Dugaan Politik Uang Fadli Zon Disetop  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kanan) menyerahkan hasil verifikasi berkas bakal calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014  kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5). Menurut KPU sejumlah berkas administrasi dua pasangan Capres dan Cawapres belum lengkap. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kanan) menyerahkan hasil verifikasi berkas bakal calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5). Menurut KPU sejumlah berkas administrasi dua pasangan Capres dan Cawapres belum lengkap. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COSemarang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menghentikan pengusutan dugaan politik uang yang dilakukan sekretaris tim pemenangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon.

Ketua Panwaslu Semarang Ananingsih menyatakan sudah mengusut dugaan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan politikus Partai Gerindra di Pasar Bulu, Semarang, itu. “Kurang cukup bukti secara syarat materiilnya,” kata Ananingsih kepada Tempo di Semarang, Selasa, 8 Juli 2014.

Sebelumnya, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melaporkan Fadli Zon ke Panwaslu Kota Semarang karena diduga melakukan praktek politik uang di Pasar Bulu, Semarang, Rabu, 2 Juli 2014.

Laporan KP2KKN itu menyebutkan Fadli yang mengenakan hem berwarna putih dengan lambang garuda merah di dada kanan membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Di sela-sela itulah, Fadli juga membagi-bagi uang Rp 50 ribu. Bahkan, seorang pengemis perempuan mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.

Ananingsih menyatakan Panwaslu sudah meminta keterangan aktivis KP2KKN, Ronny Maryanto. Panwaslu juga sudah meminta keterangan seorang wartawan yang mengetahui dugaan pembagian uang yang dilakukan Fadli Zon.

Panwaslu juga sudah mengantongi bukti pendukung berupa foto Fadli Zon bersama orang yang memegang uang lima puluhan ribu. Tapi, Panwaslu tidak berhasil menemukan ada tidaknya ucapan Fadli Zon yang mengajak mencoblos capres Prabowo-Hatta pada saat memberikan uang ke pengemis dan pedagang.

Panwaslu sudah menerjunkan tim ke Pasar Bulu untuk mencari kesaksian pedagang dan pengemis yang menerima uang dari Fadli Zon. “Tapi, hingga lima hari batas waktu penanganan kasus ternyata kami tidak menemukan,” kata Ananingsih. Panwaslu juga sudah mencari Nur Sa’adah, seorang wanita yang mendapatkan uang Rp 250.000 dari Fadli tapi gagal ditemukan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena kesulitan mencari bukti itulah Panwaslu Semarang memutuskan pengusutan kasus ini dihentikan. Ananingsih menyatakan jika kurang bukti sejak awal maka percuma dilanjutkan. Sebab, pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam tim Gakumdu juga akan menolak melimpahkan ke pengadilan. Ananingsih menyatakan selama ini kendala pengusutan politik uang adalah sulitnya mencari kesaksian dari penerima politik uang.

Aktivis KP2KKN Ronny Maryanto mengklaim dia sudah ada bukti kuat yang menunjukkan Fadli Zon melakukan politik uang. Sebab, Fadli Zon memberikan uang ke beberapa pedagang disertai dengan stiker dan poster Prabowo-Hatta. “Kedatangan Fadli Zon ke pasar Bulu agendanya kan untuk kampanye capres,” kata dia. Karena agendanya adalah kampanye maka itu masuk dugaan politik jika ada tim yang membagi-bagikan uang kepada orang lain.

Sebelumnya, Fadli Zon pun membantah melakukan politik uang di Semarang. Fadli mengaku memberikan uang kepada seorang anak dan pengemis karena kasihan.

ROFIUDDIN

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS



Berita terpopuler lainnya:

Ricuh Pilpres di Hongkong, Ketua Bawaslu Dilempar Pembalut
SBY ke Jokowi-Prabowo: Kalah Tak Usah Ngamuk!
Ganggu Pilpres, Demo Pesawat Tempur Ditiadakan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

16 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.