TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Wiranto membantah surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait dengan pemecatan Prabowo Subianto sebagai dokumen rahasia negara. Alasannya, kata dia, kasus yang diperiksa di tahun 1998 itu tak hanya menyangkut tentara tetapi juga menyangkut masyarakat sipil.
"Makanya TNI tak boleh mengklaim kalau info itu dimiliki secara absolut," kata Wiranto ketika ditemui di markas Forum Komunikasi Pencari Kebenaran di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2014. Menurut Wiranto, informasi pemberhentian Prabowo harus disampaikan ke khalayak.
Wiranto mengatakan beredarnya dokumen itu tak bisa dianggap sebagai kebocoran. Surat pemecatan itu, kata Wiranto, disimpan di Sekretariat Markas Besar ABRI yang sekarang menjadi Tentara Nasional Indonesia. Dia tak pernah membawa pulang sampai sekarang.
"Yang perlu adalah membuktikan autentikasi surat itu, memverifikasi surat itu benar atau salah," ujar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu.
Menurut Wiranto, verifikasi surat keputusan DKP itu bisa dilakukan dengan menanyakan ke sejumlah jenderal yang menandatangani dokumen. Mereka, seperti mantan Ketua DKP saat itu, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul Razi, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Wiranto Bongkar Rahasia Pemecatan, Nasib Prabowo?)
Dalam penjelasannya, Wiranto juga menjelaskan Prabowo melakukan penculikan aktivis tanpa perintah Panglima ABRI. Menurut dia, tindakan penculikan yang dilakukan Prabowo merupakan inisiatif eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu. (Baca: Kalla Serang Prabowo Soal HAM)
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan DKP Nomor: KEP/03/VIII/1987/DKP. Surat DKP menjadi pertimbangan yang melatarbelakangi rekomendasi pemecatan Prabowo. Pertimbangan itu antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, hierarki, serta disiplin hukum di lingkungan ABRI. (Baca: Wiranto: Penculikan Aktivis Inisiatif Prabowo)
SUNDARI
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi