TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan jajarannya bakal melakukan penyelidikan terhadap tabloid Obor Rakyat berdasarkan laporan dari kubu pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Selain motif penerbitan, kepolisian juga akan menelusuri penyokong dana tabloid yang pemberitaannya menyudutkan Jokowi itu.
"Siapa yang terlibat di dalamnya, tentu akan kami lakukan penyelidikan," kata Sutarman di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2014. Menurut dia, penyelidikan ini bakal sangat bergantung pada alat bukti dan keterangan saksi. "Jangan berandai-andai dulu siapa penyokong dananya."
Sutarman mengatakan kepolisian akan berdasarkan pada sejumlah aturan dalam menyelidiki Obor Rakyat, yakni Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Pemilihan Umum serta kitab undang-undang hukum pidana. "Kami akan mendalami pelanggarannya seperti apa," ucap dia.
Kepolisian, kata Sutarman, juga tak masalah melakukan penyelidikan terhadap penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono. Setiyardi diketahui sebagai bawahan staf khusus presiden. "Tidak ada kendala. Siapa pun harus sama di depan hukum," ujar bekas Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini.
Sebelumnya tim sukses Jokowi-JK melaporkan tabloid Obor Rakyat ke kepolisian. Anggota tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, akan melaporkan penggagas tabloid Obor Rakyat atas pencemaran nama dan fitnah. (Baca: Tim Jokowi Laporkan Bos Obor Rakyat ke Polisi)
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
PRJ Monas, Ahok: Pedagang Berengsek Luar Biasa
Sudi: Istana Tak Terlibat Penerbitan Obor Rakyat
Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka
Penculikan Aktivis, Prabowo Masih Berutang
Anggun Segera Luncurkan Parfumnya