TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi pernah dipanggil penyidik pada 9 Juni 2014 tapi mangkir.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata staf Biro Hubungan Masyarakat KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui siaran pers, Rabu, 11 Juni 2014.
Menurut Ipi, Cahyadi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap dalam tukar-menukar hutan Bogor yang sudah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Cahyadi sendiri telah dikenai status cegah sejak 8 Mei 2014. Status yang sama juga dikenakan pada dua staf Sentul City, yakni Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Keduanya diyakini merupakan tangan kanan Cahyadi. (Baca: Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Bos Bukit Jonggol)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dalam rangkaiannya juga menangkap tiga orang, yaitu Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan, dari pihak swasta. (Baca: KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin)
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan tiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan Bogor. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp 4,5 miliar ke Rachmat--duit itu diambil dari kantor Bukit Jonggol. (Lihat foto: Tiga Tersangka Suap Bupati Bogor Ditahan KPK)
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain
Valid, Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo
Ini Alasan Prabowo Dipecat sebagai Perwira
Soal HAM, Prabowo Dianggap Lempar Tanggung Jawab