KPK Sebut Jokowi Boleh Terima Sumbangan Kampanye  

image-gnews
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menunjukan kujang pemberian sesepuh Jawa Barat  usai berorasi di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat (29/5). Jokowi dan Jusuf Kalla menghadiri deklarasi pemenangan mereka yang diusung sejumlah tokoh Jawa Barat, kader partai, dan para simpatisan pendukung. TEMPO/Prima Mulia
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menunjukan kujang pemberian sesepuh Jawa Barat usai berorasi di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat (29/5). Jokowi dan Jusuf Kalla menghadiri deklarasi pemenangan mereka yang diusung sejumlah tokoh Jawa Barat, kader partai, dan para simpatisan pendukung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan sumbangan itu diperbolehkan karena Jokowi memperoleh cuti dan disahkan menjadi pasangan calon presiden sehingga sudah terlepas sebagai penyelenggara negara.

“Dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang, sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” kata Giri melalui pesan BlackBerry Messenger, Jumat, 30 Mei 2014. Menurut dia, aturan yang menjadi lex specialis dalam status Jokowi adalah undang-undang pemilihan presiden.

Giri mengatakan sumbangan tersebut harus sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini, kata dia, berbeda dengan calon legislator inkumben yang mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. “Sumber dana kampanyenya adalah dari parpol dan kekayaan pribadi. Tidak diatur dari sumbangan masyarakat,” ujarnya. Sebab, yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota dewan pimpinan daerah. (Baca: Di Visi-Misi Jokowi dan Prabowo Dukung KPK)

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Progress 98 melaporkan Jokowi ke KPK terkait dengan penggalangan dana tim sukses melalui pembukaan rekening di sejumlah bank. Menurut Progress 98, Jokowi secara hukum masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sehingga tak diperbolehkan menerima sumbangan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi laporan tersebut, ketua tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, mengatakan pembukaan rekening sumbangan itu tidak ditujukan kepada Jokowi secara personal. Dia berdalih pembukaan rekening dana kampanye justru sebagai bentuk ketaatan pasangan Jokowi-JK pada ketentuan perundang-undangan. “Serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sumber dana kampanye untuk dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat,” ujar Trimedya.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar
Hamil Tua, Perempuan di Kupang Lahirkan Anak Tokek

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

1 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

17 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

18 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK