Peraturan Pemerintah Tak Wajibkan Jokowi Mundur  

image-gnews
Bakal capres PDI Perjuangan, Jokowi Widodo temui Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Aziz Mansyur saat berkunjung ke Ponpes Tarbiyatun Nasyiin, di Desa Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, (3/5) Malam. Tempo/ISHOMUDDIN
Bakal capres PDI Perjuangan, Jokowi Widodo temui Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Aziz Mansyur saat berkunjung ke Ponpes Tarbiyatun Nasyiin, di Desa Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, (3/5) Malam. Tempo/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dan pengajuan cuti kepala daerah rupanya tak mewajibkan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya karena akan mengikuti pemilihan presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 itu hanya mewajibkan kepala daerah mundur jika mereka menjadi calon anggota DPD, DPR, atau DPRD, seperti tercantum dalam pasal 2.

Pada pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang berasal dari partai politik berhak mengikuti kampanye dan wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti kepala daerah harus diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden paling lambat 12 hari kerja sebelum masa kampanye. Adapun lamanya cuti kepala daerah tidak diatur.

Rencananya, Jokowi yang menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan akan mulai cuti pada 18 Mei, saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Merry Hotma, mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai undang-undang saja," kata Merry saat dihubungi pada Sabtu, 3 Mei 2014. (Baca juga: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)

Merry yakin Jokowi akan menyelesaikan keputusan-keputusan strategis sebelum dirinya cuti untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. “Saya yakin Gubernur tidak akan seceroboh itu. Tentu beliau harus menyelesaikan segala sesuatu yang sifatnya strategis sebelum cuti,” ujar Merry lagi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya desakan agar Jokowi mundur dari posisinya datang dari politikus Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. "Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam, bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi. (Baca juga: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Ahok: Jokowi Jangan On-Off
Soal Century, Raden Pardede Akui Sri Mulyani Lapor ke JK
Peresmian Rajawali Televisi Dihadiri SBY-JK
Abraham Samad: Serakah, Gaji Selangit Masih Korup
Jokowi di Yogya, Abraham Samad Pamit dari UGM
Jokowi Tunjuk Khofifah Jadi Jubir dalam Pilpres
Uang Kecil Mau Investasi? Coba SBR, ORI, dan Sukuk

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

19 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

16 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

17 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

18 jam lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

22 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.