TEMPO.CO, Kupang -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menemukan 1.916 surat suara yang sebelumnya dilaporkan hilang pada pemunggutan suara pemilu legislatif (pileg). "Surat suaranya sudah ditemukan. Ternyata tidak hilang, tapi tertukar," kata juru bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2014.
Surat suara yang dilaporkan hilang itu, yakni milik daerah pemilihan (dapil) 3 Kecamatan Alok Barat dan dapil 4 Kecamatan Talibura, ternyata dikirim ke dapil 2 Kecamatan Mego. (Baca:Surat Suara Tertukar Terjadi di 23 Provinsi)
Akibatnya, pemilih yang tercatat di 12 TPS dapil 3 dan dapil 4 tidak mencoblos pada pemilu 9 April 2014 karena ketiadaan surat suara. Selain itu, KPU juga menemukan 200 kotak suara tidak digembok. "Ternyata gembok itu dibuang oleh petugas karena gembok itu rusak," katanya.
Oleh karena itu, KPU telah menetapkan sebanyak 25 TPS di daerah itu untuk menggelar pemilu ulang pada 14 April 2014 setelah ditemukannya surat suara tersebut. "Kami memilih tidak melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya. (Baca:20 Segel Kotak Suara di Poso Ditemukan Rusak)
Sebelumnya, dilaporkan ribuan surat suara pemilu di kabupaten Sikka dinyatakan hilang dicuri. Sebab, pada saat pengepakan surat suara ada kekurangan. Padahal, saat penyortiran surat suara dinyatakan lengkap.
KPU siap melaporkan kasus ini ke polisi untuk diselidiki, termasuk meminta keterangan anggota KPU Kabupaten Sikka dan staf sekretariat yang menangani surat suara. "KPU yang harus bertanggung jawab karena surat suara ini hilang di kantor KPU," katanya. (Baca:Pesawat Logistik Pemilu Tergelincir di Yahukimo)
YOHANES SEO
Terpopuler:
Bubarkan Uni Soviet, Gorbachev Bakal Diusut
Jokowi: Saya Datang IHSG Naik
KPK: Anas Terancam Hukuman Berat