Copoti Baliho Roy Suryo, Petugas Terpaksa Lembur  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Memasuki masa tenang kampanye mulai 6-8 April 2014, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan membersihkan serentak seluruh media yang dinyatakan sebagai alat peraga kampanye. Tak terkecuali baliho bergambar Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Sebelum dan selama masa kampanye terbuka, baliho Roy terpasang tak kurang di delapan titik di Kota Yogyakarta. "Baliho Roy Suryo termasuk prioritas. Kami akan lembur sampai malam selama dua hari untuk membersihkannya," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, kepada Tempo, Ahad, 6 April 2014.

Bayu menuturkan, meskipun alat peraga milik Roy Suryo sudah diganti materi isinya seolah iklan layanan masyarakat, akhirnya tetap diputuskan sebagai pelanggaran kampanye. Pemerintah Kota Yogya sudah mengkonsultasikan ihwal baliho itu dengan Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta serta Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta.

Dalam baliho di bawah gambar foto Roy, meski ditegaskan lewat tulisan bahwa media itu bukan alat peraga kampanye melainkan iklan layanan masyarakat, pemerintah kota tetap mencopotnya bersama ribuan alat peraga lain di masa tenang ini. (Baca: Balihonya Dicopoti, Roy Suryo Ngotot Tak Bersalah).

Baliho itu berisi ucapan terima kasih Roy, yang juga caleg DPR dari Partai Demokrat, atas dukungan warga Yogyakarta berkaitan pelaksanaan Sumpah Pemuda ke-86 pada Oktober 2014. Namun, Dinas Ketertiban tetap menganggap baliho itu melanggar Undang-Undang KPU.

Aturan itu menyebutkan bahwa pejabat publik yang kembali maju menjadi calon anggota legislatif dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada media massa, termasuk media luar ruang minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami bergerak malam hari untuk mencopot baliho milik Roy karena butuh peralatan ekstra, soalnya sulit dan agar tidak mengganggu lalu lintas," kata Bayu. Baliho Roy terpasang di simpang ruas jalan utama Kota Yogya, seperti Jalan Senopati, Jalan Sultan Agung, lingkar Stadion Kridosono, Jalan Parangtritis, dan Jalan Solo. 

Semua posisi alat peraga Roy itu sebagian besar dianggap menghalangi rambu jalan karena ukurannya besar dan menjorok ke tengah jalan. Iklan itu juga tak memenuhi jarak standar pada titik simpang jalan. Bahkan, ada yang saling menutupi lampu lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Roy menegaskan iklan Sumpah Pemuda miliknya tidak melanggar aturan kampanye. Alasannya, pada iklan itu tidak ada ajakan untuk memilihnya pada pemilu legislatif, Rabu, 9 April 2014. "Itu hanya imbauan, tidak ada ajakan untuk memilih saya," katanya. (Baca: Menteri Roy Ancam Perkarakan Pencopot Balihonya).  

Bayu sebenarnya berharap caleg maupun partai punya kesadaran menurunkan alat peraganya usai memasuki masa tenang. Namun sampai Ahad, 6 April 2014, tak ada satu pun caleg atau partai yang tampak bergerak. "Terpaksa kami bersihkan sendiri, tetapi sebenarnya ini tanggung jawab caleg atau partai," kata dia.

Ketua Paniti Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyanto menuturkan total alat peraga yang harus dibersihkan di wilayah Kota Yogya sampai 8 April 2014 nanti ada 16 ribu alat peraga. "Dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya partai dan caleg membantu." (Simak juga: Rombongan Roy Suryo Lupa Bayar Bill Rawon Setan). 

PRIBADI WICAKSONO
 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini