TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo memprotes pencopotan baliho bergambar dirinya yang terpasang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Calon legislator nomor urut 1 untuk daerah pemilihan DIY dari Partai Demokrat itu mengatakan pencopotan balihonya bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
"Saya masih tunggu sampai akhir pemilu. Aparat sudah catat nama-nama oknumnya dan orang-orang itu akan kena sanksi hukum," kata Roy setelah menghadiri seminar Bela Negara, Jauhi Narkoba di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis, 27 Maret 2014.
Sebelumnya, baliho bergambar wajah Roy Suryo di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul dicopot. Di Yogyakarta, Dinas Ketertiban mencopot baliho itu dengan alasan baliho menabrak aturan reklame. Di Gunungkidul, Panwaslu menyatakan baliho Roy Suryo melanggar Pasal 59 A Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Namun Roy mengklaim dia tak melanggar aturan. Menurut Roy, baliho yang berukuran jumbo itu dipasang dengan dana pribadi, tanpa logo Kementerian Pemuda dan Olahraga, lambang Partai Demokrat, dan nomor urutnya sebagai caleg. "Tak sepeser pun uang kementerian keluar untuk itu (baliho)," kata Roy.
Menurut Roy, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 hanya melarang iklah layanan masyarakat yang dipasang lembaga negara. "Itu iklan pribadi saya sebagai warga Jogja," katanya.
Roy mencontohkan baliho peringatan ke-86 Sumpah Pemuda bukan iklan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Alasan Roy, hari Sumpah Pemuda ke-86 jatuh pada Oktober 2014, ketika masa jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga sudah selesai. "Cerdas dong KPU," katanya.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Supardi, baliho bergambar Roy Suryo bisa dianggap melanggar peraturan KPU meski dipasang dengan dana pribadi dan tanpa logo kementerian maupun partai. "Aturannya jelas, dia pejabat negara, dilarang jadi pemeran iklan layanan masyarakat sejak enam bulan sebelum pemilu," kata Supardi.
Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, menyarankan sebaiknya Roy berjiwa besar menuruti rekomendasi Panwaslu dan tak malah berapologi. Menurut dia, KPU DIY menyepakati keputusan Bawaslu DIY maupun Panwaslu kabupaten/kota saat menilai baliho milik Roy Suryo melanggar peraturan KPU. "Semua pihak mudah bersembunyi di balik hal abu-abu seperti ini," kata Farid.
Menurut dia, publik pasti paham baliho Roy Suryo itu dalam rangka iklan. "Semua tahu, dia menteri sekaligus caleg. Silakan menyanggah, lihat saja publik membela yang mana," ujarnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius