Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyikapi aspirasi sekelompok warga yang berniat melakukan gerakan sekaligus kampanye bumbung kosong melawan petahana yang berpotensi menjadi calon tunggal di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong,” kata Ketua KPUD Kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah pada Senin, 9 September 2024.

Istatiin menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan menanyakan regulasi dan ruang legal untuk melakukan kampanye bumbung kosong menjelang pemilihan kepala daerah.

“Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi,” tutur Iin, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur independen atau perseorangan. Namun, dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik nonparlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Namun, dalam perjalanannya, tidak menutup kemungkinan adanya peluang calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek. Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Istatiin menyebutkan pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan pilkada ulang pada periode berikutnya.

“Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” kata dia.

Petahana Berpotensi Jadi Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek

Calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek. Sebab, sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

6 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

7 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Jejak
Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

13 jam lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

Pengalihan dukungan PKS terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya hanya diikuti calon tunggal.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

19 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.