TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Jimly Asshiddiqie, mengajak semua pihak untuk beranjak dari suasana Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Jimly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 April 2024.
"Kita move on lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta seperti dikutip Antara.
Jimly berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi momentum Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.
"Mudah-mudahan momentumnya baik, ini kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu.
Da juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung.
Baca Juga:
"Apa pun putusannya, karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tuturnya.
Momentum Rekonsiliasi Bangsa
Jimly mengatakan pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
“Ada pemilihan umum, ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, sudah ditetapkan difinalkan oleh KPU, maka kita harapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober lancar, untuk anggota legislatif. Agenda pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober juga lancar,” katanya berharap.
Jimly berharap momentum Idulfitri 1445 Hijriah dapat menjadi momentum rekonsiliasi bangsa.
“Semua kita mulai dengan Idulfitri ini, menurunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, mengendalikan emosi, kebencian, ya momentumnya sekarang ini Idulfitri,” ujarnya.
Persidangan Sengketa Pilpres 2024
Adapun saat ini MK sedang membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April lalu.
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil Lebih Besar di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?